Logo Header Antaranews Sumbar

Saham PT Jamkrida 60 Persen Milik Pemprov

Selasa, 23 Oktober 2012 13:38 WIB
Image Print
Irwan Prayitno

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sependapat dengan usulan 60 persen saham BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) adalah dari penyertaan modal pemerintah provinsi (Pemprov). Sedangkan 40 persen saham PT Jamkrida berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar, katanya di Padang, Selasa. Hal itu disampaikannya menanggapi pendapat Fraksi Hanura DPRD Sumbar terkait rencana pendirian BUMD PT Jamkrida, Pemprov agar melibatkan pemerintah kebupaten/kota dalam penyertaan modal. Fraksi Hanura mengusulkan kepemilikan saham Pemprov sebanyak 60 persen dan 40 persen sisinya dimiliki Pemkab/Pemkot se-Sumbar. Gubernur mengatakan sependapat dengan usulan tersebut, karena besarnya penyertaan modal dari Pemkab/Pemkot akan menentukan besaran penjaminan kredit yang akan diberikan oleh PT Jamkrida. Ia menyebutkan, karena sasaran penjaminan kredit PT Jamkrida sebagian besar adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Karena itu, dalam mencukupi kebutuhan modal PT Jamkrida dimintakan partisipasi penyertaan modal dari Pemkab/Pemkot apalagi UMKM berada dan berusaha di daerah kabupaten dan kota, tambahnya. Sedangkan untuk modal awal pendirian BUMD PT Jamkrida akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Sumbar sebesar Rp25 miliar yang diusulkan pada APBD 2013, setelah sebelumnya ditunda DPRD Sumbar saat dimasukan dalam perubahan APBD 2012. Gubernur menjelaskan, Pemprov Sumbar membutuhkan dana sebesar Rp100 miliar untuk modal dasar pendirian PT Jamkrida dan Rp25 miliar untuk modal dan saham yang dikeluarkan perseroan ini adalah saham atas nama. Pemprov Sumbar berencana mendirikan PT Jamkrida dan aturan hukum pendiriannya berupa Peraturan Daerah (Perda) telah diajukan rancangannya kepada DPRD Sumbar dan kini dalam pengodokan dan pembahasan di lembaga wakil rakyat itu. Ia menjelaskan, kegiatan usaha PT Jamkrida nantinya meliputi, pemberian jasa penjaminan dalam bentuk kredit usaha produktif terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan non produktif seperti di sektor perumahan. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026