Perusahaan tak bayarkan THR bakal didenda

id THR,Tunjangan Hari Raya,Menaker,Hanif Dhakiri

Perusahaan tak bayarkan THR bakal didenda

ANTARA FOTO/Lucky.R/ss/ama/13

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan yang tak memberi THR kepada karyawannya akan disanksi, salah satunya didenda lima persen dari total THR.

"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen, perusahaan juga tetap harus membuat THR kepada karyawannya," kata Hanif saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin.

Selain itu perusahaan tersebut akan diberi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Dia mengatakan THR adalah hak karyawan, maka perusahaan harus membayar THR sesuai dengan aturan.

THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka posko THR yang dapat menerima aduan dari masyarakat terkait THR yang telat dibayar, dibayar namun besarannya tidak sesuai, atau THR yang tidak dibayar.

Posko ini bekerja mulai hari ini 28 Mei hingga 22 Juni 2018.

Dalam pengaduan atau pelaporan Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifikasi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.

"Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus," katanya.

Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR. (*)