
Kapal Penumpang Dishub Pasbar Tak Layak Berlayar

Padang, (ANTARA) - Kapal penumpang yang diadakan oleh Dishub dan Kominfo Kabupaten Pasaman Barat tidak layak berlayar, mesin kapal dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa difungsikan.Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Pasbar tahun 2009 di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu.Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa adalah Chairul Chader, selaku rekanan pengadaan kapal, Wendi Azma, mantan Kadishub Kominfo Pasbar, dan terdakwa Dondi Asmi, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) "Jika tetap berlayar, maka kapal tersebut akan mudah oleng jika terkena ombak. Hal ini dikarenakan struktur badan kapal tidak sesuai spesifikasi untuk sebuah kapal penumpang," kata Nasirwan, anggota Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur yang memeriksa kapal tersebut ketika menjadi saksi ahli.Nasirwan menjelaskan peralatan navigasi dan peralatan lainnya tidak ada satu pun disediakan di kapal. "Seharusnya peralatan navigasi tersebut ada karena beberapa di antaranya akan berguna untuk keselamatan penumpang," kata Nasirwan.Saksi lainnya, Jafriman Kepala Jorong Katumahal, Kabupaten Pasbar menjelaskan dalam pengadaan tersebut rekanan yang menyediakan barang memang perusahaan yang dipimpin terdakwa Chairul Chader. "Tapi dalam pengadaan ini perusahaan Chairul Chader memberikan surat kuasa kepada Hendri Anas untuk memasukkan permohonan pengadaan," kata Jafriman. Hal ini diketahui Jafriman saat Hendri Anas bercerita kepada dirinya saat ia tinggal di rumah saksi Jafriman. Ketika kapal tersebut bermasalah Hendri Anas tiba-tiba menghilangkan jejaknya. Hingga sekarang Hendri Anas sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Simpang Empat Pasbar.Jafriman juga menerangkan bahwa dirinya juga mengetahui kalau dalam pengadaan tersebut Chairul Chader mendapat fee dari Hendri Anas. "Namun saat Chairul Chader hendak memintanya, Hendri Anas terlebih dulu menghilang," kata Jafriman. (non)
Pewarta: Inter
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
