Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal "H-7" Lebaran 2018.
Budi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat, mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada "H-3".
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada 'H+7' untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.
Selain itu, Menhub juga mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur pelaksanaan libur sekolah dapat dilakukan seoptimal mungkin sebelum Idul Fitri untuk mendistribusikan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Ia menambahkan dengan upaya penyebaran hari libur, diharapkan akan memecah konsentrasi kepadatan di waktu-waktu tertentu.
Menhub juga memerintahkan kepada jajarannya untuk menangani kemacetan dengan melaukan rekayasa lalu lintas untuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyediakan kereta tambahan untuk Ditjen Perkeretaapian, menambah jumlah kapal dan kapasitas angkut untuk Ditjen Perhubungan Laut dan menambah jam operasi bandara untuk Ditjen Perhubungan Udara.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu dan mengoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Kalau memang disepakati ya sebaiknya dilakukan supaya kita tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kalau padat pada berebut pulang, kalau lengang orang bisa cari waktu, sehingga lebih dipertimbangkan aspek sosialnnya," tuturnya.
Hery mengatakan keputusannya akan dikeluarkan Senin melalui Kepres bersama Kementerian Agama, Kemenaker, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.
Sementara itu, untuk koordinasi lalu lintas dan penegakan hukum di lapangan selama masa Angkutan Lebaran berada di Kepolisian. (*)
Berita Terkait
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di Padang Panjang, bertekad lakukan terobosan dan inovasi
Kamis, 25 April 2024 16:21 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Kiprah Srikandi PLN UID Sumbar, terjang ombak demi listrik pulau terluar
Senin, 22 April 2024 16:26 Wib
Presiden: Jadikan Hari Kartini lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 10:12 Wib
Surat-surat Kartini, menyelamatkan perempuan Indonesia menuju terang
Minggu, 21 April 2024 5:23 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib