Kanwil DJP ajak wajib pajak manfaatkan e-filling dan e-form dalam melaporkan SPT tahunan

id F. G. Sri Suratno

Kanwil DJP ajak wajib pajak  manfaatkan e-filling dan e-form dalam melaporkan SPT tahunan

Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar dan Jambi F. G. Sri Suratno. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

"E-Filling merupakan aplikasi untuk mengisi SPT dengan masuk ke laman DJP online dan tinggal mengisi formulir
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas E-Filling dan E-Form dalam menunaikan kewajiban melaporkan SPT tahunan sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

"E-Filling merupakan aplikasi untuk mengisi SPT dengan masuk ke laman DJP online dan tinggal mengisi formulir," kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar dan Jambi F. G. Sri Suratno di Padang, Jumat.

Sementara E-Form menurutnya merupakan aplikasi pengisian SPT dengan mengunduh formulir untuk diisi secara manual dan setelah diisi tinggal dikirim.

Ia mengatakan dengan adanya dua aplikasi tersebut wajib pajak tidak perlu antre dan repot harus ke kantor pajak terdekat.

"Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk pribadi berakhir pada 31 Maret 2018 dan untuk wajib pajak badan 30 April 2018," kata dia.

Ia menyebutkan jumlah warga Sumbar yang terdata sebagai wajib pajak pribadi karyawan mencapai 1.032.536 jiwa, pengusaha 465.569 orang dan badan 2.228.874.

"Pada tahun ini kami menargetkan sasaran wajib pajak untuk pribadi 86.130 orang, pengusaha 13.187 orang dan badan 13.384," katanya.

Terkait masih adanya wajib pajak yang belum melaporkan SPT ia menilai karena faktor psikologis sebab ada yang berpikir sudah membayar pajak jadi buat apa lagi melapor.

"Ada juga yang masih menganggap sulit padahal sudah dipermudah prosesnya, bahkan setiap saat bisa diundang untuk asistensi tapi karena kesadaran masih rendah jadi enggan," kata dia.

Ia menyampaikan menyampaikan laporan juga merupakan hak karena turut membangun administrasi negara yang baik.

"Kami terus mengingatkan wajib pajak melaporkan SPT, kalau tidak akan kena sanksi berupa denda," kata dia.

Ia menyebutkan kalau tidak memasukan SPT bisa dikenakan denda Rp100 ribu per bulan untuk orang pribadi dan badan Rp1 juta. (*)