Pariaman konsultasi publik revisi RTRW 2010-2030

id RTRW Pariaman

Pariaman konsultasi publik revisi RTRW 2010-2030

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman memberikan keterangan saat kegiatan konsultasi publik RTRW Pariaman 2010-2030. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melakukan konsultasi publik terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariaman 2010 hingga 2030.

"Konsultasi publik ini penting dilakukan karena dapat menjadi titik pangkal perwujudan pembangunan dan pemanfaatan ruang kota yang terkendali serta memperhatikan daya dukung," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman di Pariaman, Selasa, saat kegiatan konsultasi publik RTRW Kota Pariaman 2010-2030.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan, pada 2017 pemerintah Kota Pariaman telah melakukan peninjauan kembali dan revisi RTRW 2010 hingga 2030.

Terkait peninjauan ulang RTRW tersebut, pemerintah daerah memiliki dua dasar kuat yaitu kurangnya keakuratan data terutama daerah luasan sawah akibat interprestasi peta citra satelit.

Kemudian dinamika pembangunan kota yang belum terakomodasi dalam RTRW sebelumnya seperti penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta program berskala regional dalam pembangunan daerah.

"Hal itu juga dikarenakan Kota Pariaman sebagai Pusat Kegiatan Nasional dalam konsep Padang, Lubuk Alung Pariaman atau lebih dikenal PALAPA," ujar dia.

Hal tersebut katanya, yang melatarbelakangi perlunya pemerintah daerah melakukan konsultasi publik terkait revisi RTRW Kota Pariaman untuk menampung masukan berbagai pihak terkait.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pariaman Fadli, mengatakan konsultasi publik RTRW tersebut ditujukan untuk menampung berbagai hal yang dibutuhkan dalam menentukan arah pembangunan daerah jangka panjang.

Apalagi katanya, Kota Pariaman bersama Kabupaten Padang Pariaman baru saja menyepakati sembilan poin kerja sama terkait revisi RTRW.

Sembilan ruang lingkup yang menjadi fokus pembahasan kedua daerah diantaranya penegasan batas administrasi di wilayah perbatasan, kemudian pembangunan dan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPAS) regional.

Selanjutnya pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) regional, penyediaan sumber air baku atau minum dan pengelolaan instalasi air minum regional. Pembangunan infrastruktur di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) berbatasan.

Kemudian pengelolaan sumber daya di wilayah DAS yang berbatasan, pengelolaan moda transportasi darat dan laut di wilayah perbatasan, pembangunan dan pengembangan serta pengolahan sektor pariwisata, dan pembangunan di bidang ekonomi serta penanganan inflasi daerah.

"Sembilan poin pokok tersebut akan dibahas dalam menentukan dan merevisi RTRW Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya. (*)