Pemkot Pariaman sinkronisasi Revisi RTRW dengan Pemkab Padang Pariaman

id revisi RTRW

Pemkot Pariaman sinkronisasi Revisi RTRW dengan Pemkab Padang Pariaman

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman menandatangani kesepakatan bersama revisi RTRW antara Kota Pariaman dengan Kabupaten Padang Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Sinkronisasi RTRW ini merupakan kebutuhan kedua daerah dalam menentukan pembangunan jangka panjang
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai membahas sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030 dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Sinkronisasi RTRW ini merupakan kebutuhan kedua daerah dalam menentukan pembangunan jangka panjang," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, di Pariaman, Kamis.

Kemudian ujarnya, hal tersebut untuk menindaklanjuti salah satu amanah Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas dasar Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Dalam RTRWN tersebut Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman ditetapkan sebagai salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN), artinya hal itu berdampak langsung kepada kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kedua daerah.

Dalam pertemuan tersebut terdapat sembilan poin pokok yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama kedua daerah yang akan dibahas ke depannya, ujarnya.

Sembilan ruang lingkup yang menjadi fokus pembahasan kedua daerah diantaranya penegasan batas administrasi di wilayah perbatasan, kemudian pembangunan dan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPAS) regional.

Selanjutnya pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) regional, penyediaan sumber air baku atau minum dan pengelolaan instalasi air minum regional. Pembangunan infrastruktur di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) berbatasan.

Kemudian pengelolaan sumber daya di wilayah DAS yang berbatasan, pengelolaan moda transportasi darat dan laut di wilayah perbatasan, pembangunan dan pengembangan serta pengolahan sektor pariwisata, dan pembangunan di bidang ekonomi serta penanganan inflasi daerah.

"Sembilan poin pokok tersebut akan dibahas dalam menentukan dan merevisi RTRW Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan kedua daerah harus saling bersinergi dalam melakukan pembangunan termasuk revisi RTRW.

Apalagi katanya, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat dipisahkan karena berada dalam satu rumpun yang sama namun hanya berbeda administrasi pemerintahan saja.

Ia berpendapat kedua daerah harus saling bersinergi dalam membangun salah satunya memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia.

Sebagai contoh ujarnya, penyediaan air bersih melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Kabupaten Padang Pariaman yang juga disalurkan kepada masyarakat Kota Pariaman.

Oleh karena itu katanya, pembahasan atau singkronisasi terkait revisi RTRW tahun 2010-2030 kedua daerah dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan. (*)