Legislator: Penanganan LGBT libatkan pemangku kepentingan daerah

id john kennedy Azis

Legislator: Penanganan LGBT libatkan pemangku kepentingan daerah

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis (kiri) berdiskusi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Muhammad Nur. ((Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar))

Penanganan LGBT tidak bisa dilakukan satu pihak saja, melainkan harus secara bersama baik itu cerdik pandai, alim ulama, tokoh adat, pemerintah dan sebagainya,
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia John Kenedy Azis menyatakan penanganan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di setiap daerah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Penanganan LGBT tidak bisa dilakukan satu pihak saja, melainkan harus secara bersama baik itu cerdik pandai, alim ulama, tokoh adat, pemerintah dan sebagainya," kata dia di Pariaman, Sabtu.

Apalagi jika hal tersebut terjadi di Sumatera Barat yang memegang teguh Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sehingga perlu dicarikan solusi konkret secepatnya.

"LGBT memberikan citra buruk bagi daerah dan dikhawatirkan berdampak negatif pada generasi muda," kata dia.

Ia menegaskan upaya awal yang perlu dilakukan ialah menelusuri penyebab utama penyakit masyarakat yang dilarang oleh Agama Islam dan Undang-Undang berlaku.

Pihaknya menyatakan juga mendukung penuh upaya pemerintah provinsi Sumatera Barat yang sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT. Menurutnya dengan melahirkan aturan seperti Perda dapat memperkecil ruang gerak pelaku atau pengidap penyakit LGBT tersebut.

"Jika sudah ada aturan tegas serta upaya pemangku kepentingan yang optimal dalam penanganan, tentu diharapkan kasus LGBT dapat diminimalisir atau tidak ada lagi ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumpulkan perwakilan kabupaten dan kota di daerah itu untuk membahas perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan adat budaya serta agama hingga meresahkan masyarakat.

"Kita juga mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) agar bisa mendapatkan berbagai sudut pandang mengenai LGBT ini," kata Asisten II Sekretariat Provinsi Sumbar, Syafruddin.

Menurutnya dalam pertemuan itu disepakati bahwa perilaku LGBT adalah penyakit yang perlu segera diatasi dan tidak boleh sampai menyebar luas karena akibatnya sangat fatal, salah satunya terkena penyakit HIV/AIDS.

Apalagi menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday penderita AIDS di daerah itu paling tinggi terjadi pada usia produktif sekitar 20 tahunan. Jika merujuk pada rumusan bahwa penderita AIDS itu 85 persen dimulai karena HIV pada 10 tahun sebelumnya, maka umur yang paling rentan dalam penyebaran penyakit itu adalah pada usia SMP.

Pada usia itu peran orang tua masih sangat besar untuk menjaga sikap dan mental anaknya. (*)