Rabat, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan antiterror Maroko telah menjatuhkan hukuman penjara antara empat sampai lima tahun tanpa remisi terhadap tiga perempuan dalam kasus terorisme, menurut laporan kantor berita resmi Maroko, MAP, Jumat.
Pengadilan memvonis dua perempuan berupa hukuman penjara masing-masing lima tahun dan satu perempuan lainnya selama empat tahun.
Ketiganya dianggap terbukti bersalah "membantu kelompok kejahatan untuk mempersiapkan serta melakukan perbuatan teror sebagai bagian dari proyek bersama dalam mengacaukan ketertiban umum, menghasut orang-orang untuk melakukan aksi teror, menggalang dana untuk aksi teror, memuliakan aksi dan organisasi-organisasi teror," lapor MAP.
Ketiga narapidana itu ditangkap pada Oktober 2016 setelah pihak berwenang Maroko menggerebek sebuah kelompok teroris beranggotakan 10 perempuan, termasuk tujuh perempuan di bawah umur.
Pada Juli tahun lalu, tujuh anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga lima tahun tanpa remisi. (*)
Berita Terkait
Polri ungkap 8 tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:27 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Korban tewas serangan bom Iran bertambah jadi 91
Minggu, 7 Januari 2024 6:44 Wib
Densus 88 tangkap 59 tersangka teroris
Selasa, 31 Oktober 2023 15:15 Wib
Amankan lingkungan kerja dari teroris dan kelompok radikal, begini upaya PLN
Selasa, 29 Agustus 2023 20:26 Wib
Olah TKP rumah terduga teroris di Boyolali
Jumat, 4 Agustus 2023 15:12 Wib
Polda Metro Jaya: Penembak di gedung MUI bukan jaringan teroris
Selasa, 2 Mei 2023 20:02 Wib
Densus tangkap lima tersangka teroris jaringan JI
Jumat, 17 Maret 2023 10:57 Wib