Muaro (antaranews sumbar) - Kepala Pengadilan Agama Sijunjung Drs. H. Mahyuda, MA menjadi ispektur upacara pada Hari Amal Bakti yang ke-72 dengan mengusung tema Tebarkan Kedamaian yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan turut hadir Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Baznas, staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Kantor Kamenag Sijunjung, Anggota TP-PKK kabupaten dan Anggota GOW di Lapangan M Yamin, Rabu.
Melalui Hari Amal Bhakti ke-72 mari kita tegakkan nilai-nilai Integritas, Profesional, Tanggung Jawab, Inovasi dan Keteladanan, sebagai ruh budaya kerja Kementerian Agama, ujar Mahyuda.
Dalam Amanat Kementrian Agama Republik Indonesia yang dibacakan Kepala Pengadilan Agama Sijunjung Drs. H. Mahyuda, MA, menyebutkan, bahwa pelaksaan tugas dan fungsi Kementrian Agama menyertai denyut nadi kebangsaan, untuk itu, Kementrian agama hadir untuk mengatur, membimbing, melayani serta melindungi sumua pemeluk agama di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kementrian Agama bertugas sebagai pengawal dasar Negara yaitu Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Agama dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia, melihat amat pentingnya tugas itu, maka pada setiap diri Aparatur Kementrian Agama melekat beberapa misi yang saling terkait.
yaitu, mengayomi bangsa dengan bimbingan kehidupan beragama yang berkualitas, melebarkan akses pendidikan Agama dan keagamaan yang bermutu serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
Era kekinian, tugas itu semakin berat tantangannya karena kita menghadapi zaman yang cepat berubah, kita berada dalam lingkup masyarakat lebih luas yang meliputi warga global hingga generasi digital.
Tuntutan publik terhadap kita semakin tinggi, terbuka dan spontan. Maka diperlukan sikap yang tepat dan cerdas dalam merespon tuntutan masyarakat terhadap Kementrian Agama untuk itu, Kementrian Agama tidak boleh bekerja dengan kaca mata kuda yang minim kepedulian terhadap sekitar. tambahnya.
Kemudian, marilah kita latih kepekaan agar lebih memahami persoalan riil dimasyarakat sehingga dapat menentukan prioritas kerja, dalam bahasa Agama langkah ini di kenal dengan istilah Taqdimul Aham min Almuhim, dahulukan yang terpenting dari pada yang penting, ungkap Kepala Pengadilan Agama di akhir sambutannya.***