Mentawai, (Antara Sumbar) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi mengatakan jumlah personel pengamanan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum ideal.
"Dengan tiga personel pengamanan untuk masing-masing pulau terluar itu belum ideal dan masih kurang namun harus bisa disiasati untuk pengamanannya," katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka supervisi pulau-pulau terluar di Tuapejat, Kabupaten Mentawai, Senin (1/11).
Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat ini memiliki tiga pulau terluar, yakni Pulau Nyau Nyau, Pulau Pagai Utara dan Pulau Sibarubaru secara pengamanan masih terkendala dalam jumlah personel, namun prioritasnya tetap ada penambahan anggota.
Lebih lanjut, meski Polres Kabupaten Mentawai terkendala jumlah personel, namun Polres harus mensiasati bagaimana Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga.
Terkait sarana pendukung pengamanan pulau terluar, sarana minimal yang diperlukan di daerah itu harus didukung, dan yang kurang dipenuhi secara bertahap.
Supervisi yang dilakukan ke Mentawai yakni selain mengetahui Harkamtibmas di pulau-pulau terluar juga menampung aspirasi serta keluhan-keluhan yang disampaikan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Salah satu tugas Kompolnas adalah memberikan sumbang saran kepada Presiden terkait arah bijak Polri. Dengan melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau terluar ini, Kompolnas jadi tahu secara langsung situasi Harkamtibmas.
"Hasil dari kunjungan kerja ini tentu menjadi salah satu bahan dalam menetapkan arah bijak kepolisian yang bertugas di pulau-pulau terluar," katanya.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai, Hasanuddin dalam sambutannya menyebutkan dalam pengamanan pulau terluar di wilayah hukumnya masih terkendala jumlah personel dan alat transportasi.
Selain dihadapkan dengan kondisi ombak yang cukup besar, personel yang bertugas di pulau terluar tidak memiliki alat transportasi yang ideal dan masih menumpang dengan masyarakat.
"Namun, personel tersebut menerima tunjangan khusus sebesar gaji pokok, sesuai dalam Peraturan Presiden RI No 34 Tahun 2012," katanya.(*)