MK: DPR Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus

id Arief Hidayat

MK: DPR Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus

Ketua MK Arief Hidayat. ( Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap pemerintah dan DPR dapat segera membentuk badan peradilan yang khusus menangani sengketa hasil pilkada.

"Para hakim sangat berharap kalau pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada, maka itu akan lebih baik," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Jumat.

Arief mengatakan dengan adanya badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada, maka MK akan menjadi lebih fokus dalam penanganan perkara pengujian undang-undang.

Lebih lanjut Arief mengakui bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam menyelesaikan perkara uji materi undang-undang, karena harus menyisihkan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.

"Maka para hakim sebetulnya berharap pembentuk UU segera membentuk badan peradilan khusus sehingga kami bisa fokus menangani perkara-perkara yg kewenangannya diberikan oleh UUD," kata Arief.

Ketentuan Pasal 157 UU Pilkada memang menunjuk MK sebagai tempat terkahir dalam penyelesaian sengketa Pilkada sebelum terbentuknya badan peradilan khusus.

Sementara itu ada putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 telah membatalkan kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pilkada.

"Tapi karena belum ada badan peradilan khusus yang tangani sengketa Pilkada, maka permohonan diajukan ke MK," kata Arief. (*)