Logo Header Antaranews Sumbar

ICW Apresiasi Kejagung untuk Usut Kasus Lama

Senin, 22 Oktober 2012 16:16 WIB
Image Print
Indonesian Corruption Watch (ICW). (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi dan mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut kembali kasus-kasus lama yang telah "dipetieskan". "Tidak ada kata usang untuk sebuah praktek korupsi. Sekalipun terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung untuk mengevaluasi SP3 (penghentian penyidikan) ini layak diapresiasi," kata aktivis ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Senin. Kasus lama itu diantaranya mengenai kontroversi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka dugaan korupsi optimalisasi PT Semen Baturaja dan Kejagung sampai sekarang mengaku belum menerima hasil evaluasinya. Abdullah Dahlan menambahkan kebijakan Kejagung seperti itu dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang terlanjur memudar terhadap aparat penegak hukum, terutama Kejagung. "Ini momentum untuk membuktikan bahwa Kejagung sama kredibelnya dengan KPK yang begitu agresif menuntaskan kasus-kasus korupsi para petinggi negara. Kejagung bisa terlepas dari imej buruk sebagai sarang penerima suap," katanya. Sebelumnya, pejabat Pengaduan Masyarakat Kejagung, Ibnu Firman, di sela-sela audiensi dengan delegasi mahasiswa dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jangkar) BUMN, akhir pekan lalu memastikan bahwa minggu ini pihaknya akan menyampaikan hasil konfirmasi para pimpinan Kejagung tentang kelanjutan evaluasi SP3 tersebut. Pertanyaan ini akan disikapi oleh pimpinan (Kejagung), satu minggu lagi, hasil konfirmasinya dapat kita sampaikan," ujarnya. Bahkan pihaknya meyakinkan bahwa Kejagung tidak segan membuka kembali penyidikan, seandainya ditemukan fakta baru yang dapat membatalkan SP3 kasus pabrik semen tersebut. "Apabila terlihat fakta baru, kasus SP3 Marzuki Alie akan ditindaklanjuti. Hal ini nantinya akan dijelaskan oleh Kapuspenkum atau pejabat terkait yang menangani kasus SP3 ini," katanya. Atas keterangan resmi Kejagung ini, mahasiswa pegiat anti korupsi mengaku puas dan akan terus mengawal realisasinya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026