Mentawai, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) Kortanius Sabaleake mengatakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kesiapasiagaan Bencana efektif mengurangi resiko atau dampak dari bencana.
Hal tersebut dikatakannya saat pembahasan dengan anggota DPRD tentang usulan Ranperda kesiapsiagaan bencana di Ruang sidang DPRD Kabupaten Mentawai, Selasa.
"Perda ini membangun kesadaran masyarakat dan menyadari daerah Mentawai rawan terjadinya bencana alam," katanya.
Selain itu, katanya, Perda tersebut juga memberikan kewajiban pemerintah untuk mengatur dan menentukan daerah-daerah yang aman atau lokasi yang rawan terjadinya bencana.
"Menentukan daerah yang aman jika terjadi bencana. Tidak lagi memberikan izin bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan rumah, kantor atau fasilitas umum di daerah tepi pantai dengan mengacu radius aman. itu substansi dasar dari Perda tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam implementasinya Ranperda tersebut memiliki tiga bagian penting, yakni antisipasi atau mitigasi bencana, tanggap darurat atau penanganan bencana dan penanganan pasca bencana.
Terciptanya kemandirian, tangguh dalam masyarakat dan pemerintah ketika menghadapi bencana yang terjadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, Ranperda tersebut juga memuat aturan dan bagian penting dalam penanganan pasca bencana, baik itu bantuan tenaga maupun bantuan dana dari luar daerah.
"Semua bantuan pasca bencana masuk dalam APBD, berbeda dengan bantuan yang disalurkan pada saat tanggap darurat, itu hanya melaporkan tentang apa yang akan dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, makan pemerintah segera melakukan tindakan implementatif, sosialisasi dan mengawasi agar Perda tersebut bejalan dengan baik dan memberikan dampak positif.
"Mudah-mudahan habis lebaran tahun ini, Perda kesiapsiagaan bencana sudah bisa disahkan," katanya.
Salah seorang Anggota DPRD Mentawai Juni Arman mengatakan, Perda tersebut secara umum cukup baik, namun masih ada beberapa poin yang masih normatif dan merujuk pada undang-undang kebencanaan.
"Artinya, ada beberapa bagian yang turunannya atau regulasinya belum merujuk pada tingkat kabupaten, apalagi Mentawai sebagai daerah kepulauan," katanya.
Selain itu pihaknya juga meminta Pemkab Mentawai memfasilitasi pemukiman masyarakat yang berada di tepi pantai dengan membangun shelter, infrastruktur jalan, pendidikan memberikan kesadaran masyarakat bagaimana hidup berdampingan dengan bencana. (*)