Logo Header Antaranews Sumbar

YLKI: Pengoplos Beras Diancam Pidana Lima Tahun

Minggu, 10 Februari 2013 13:25 WIB
Image Print

Medan, (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyatakan pelaku yang sengaja menjual beras oplosan dari Bulog dapat diancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar, karena merugikan masyarakat. "Hukuman tersebut adalah berdasarkan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Sumatera Utara (Sumut) Abubakar Siddik di Medan, Minggu. Sebelumnya, Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap sindikat pengoplosan beras Bulog dan non-Bulog menjadi beras kuku balam kemasan merek Apel ukuran 50 Kg, di Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1). Selain itu, petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil re-packing. Petugas yang berwenang juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik gudang bernama H alias Aseng. Abubakar mengatakan, kegiatan beras oplosan yang dilakukan pengusaha itu sudah berlangsung cukup lama dan sudah banyak memperoleh keuntungan yang besar dari konsumen. Perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha H itu, menurut dia, memang ada unsur sengaja dengan menjual dan memasarkan beras oplosan yang tidak berkualitas kepada masyarakat. "Masyarakat jelas tidak mengetahui bahwa beras yang dijual itu adalah beras yang telah dicampur dengan beras kualitas rendah. Ini kan sama saja dengan perbuatan penipuan yang dilakukan pengusaha H," ucap Abubakar. Selain itu, katanya, aksi penipuan dalam penjualan beras itu dilakukan cukup rapi dan terkordinir, sehingga sulit terpantau aparat berwajib. "Masyarakat juga sulit membedakan mana beras yang oplosan dan beras biasa. Tidak sedikit pula masyarakat yang tertipu membeli beras oplosan yang dijual di pasaran," ujarnya. Ia menjelaskan, ciri-ciri beras oplosan tersebut adalah, saat pertama kali dimasak, memang terasa enak dikonsumsi, tak ubahnya seperti beras yang biasa dimakan masyarakat. Namun kemudian, setelah beras tersebut dalam keadaan dingin, maka mulai terjadi perubahan rasa dan baunya kurang begitu enak. "Ini adalah beras oplosan, dan tidak memiliki kualitas seperti yang diharapkan masyarakat. Maka perlu hati-hati dan teliti bila membeli beras di pasaran dan jangan sampai tertipu," kata Abubakar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026