
Aktivis Hong Kong Bakar Bendera China

Hong Kong, (antarasumbar.com/AFP) - Koo Sze-yiu, aktivis politik Hong Kong, dipenjara selama sembilan tahun karena membakar bendera Hong Kong dan China saat melakukan aksi protes anti-Beijing, kata seorang pejabat pengadilan, Jumat. Tokoh pro-demokrasi itu dijatuhi hukuman oleh hakim David Chum pada Jumat (8/2). Koo mengaku aksi pembakaran bendera nasional dan regionalnya itu karena ia tidak senang dengan pemerintahan China Daratan yang kerap membungkam demokrasi di negaranya. Dia menuding Beijing bertanggung jawab atas kematian Li Wangyang dan penjeblosan peraih nobel Liu Xiaobo ke penjara. Hukuman bagi Koo (66 tahun) dipicu oleh aksi pembakaran bendera di kantor pemerintahan pada Juni tahun lalu sebagai bentuk peringatan terhadap kematian Li. Dia juga nampak merusak bendera China dan Hong Kong saat melakukan demonstrasi menentang Pemimpin Otoritas Leung Chun-ying pada 1 Januari 2013. Koo menganggap Leung sebagai antek Beijing. Hong Kong sempat dilanda demonstrasi massa saat ratusan ribu warganya melakukan aksi protes terhadap Presiden China Hu Jintao ketika melantik Pemimpin Otoritas Leung Chun-ying. Pada Jumat, hakim David Chum menyatakan bahwa bendera adalah lambang negara harus dilindungi. "Setiap negara memiliki bendera kebangsaan sebagai simbol bangsa dan martabatnya. Siapa saja yang melecehkannya akan diancam penjara selama tiga tahun," kata dia. Hong Kong merupakan teritorial semi-otonom yang memiliki sistem politik dan hukumnya sendiri berbeda dengan China Daratan. Di negara itu kebebasan rakyat dijamin termasuk aksi protes berbeda dengan regulasi China pada umumnya. Otoritas Hong Kong dikembalikan oleh Inggris kepada China pada tahun 1997. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
