Logo Header Antaranews Sumbar

PAD Sumbar 2016 Terealisasi 103,67 Persen

Rabu, 5 April 2017 19:07 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2016 terealisasi Rp1,964 triliun dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,894 triliun atau dapat direalisasikan 103,67 persen.

"Realisasi itu berasal dari pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan penerimaan PAD lain-lain yang sah," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Rabu pada rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.

Ia merincikan realisasi PAD dari Pajak Daerah sebelumnya ditargetkan Rp1,419 triliun tapi dapat dicapai Rp1,522 triliun. Lalu dari retribusi daerah yang ditargetkan Rp20,180 miliar dapat dicapai Rp19,262 miliar atau 95,94 persen.

Selanjutnya dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target penerimaan sebesar Rp90,037 miliar dapat direalisasi sebesar Rp89,986 miliar atau 99,94 persen.

Dari penerimaan lain-lain PAD yang sah yang sah dengan target Rp363,315 miliar mampu direalisasikan sebesar Rp332,743 miliar atau 91,08 persen.

"Kontribusi pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masih menjadi komponen terbesar dalam perolehan PAD," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam jangka pendek belum terlalu berkontribusi signifikan terhadap PAD.

Kemudian PAD dari retribusi pajak air pemukaan yang terbesar berasal dari PT PLN dan juga tergantung pada jumlah pemakaian air.

Sementara Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengemukakan LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban kepala daerah untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk mengetahui upaya apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

"Sehingga masyarakat tahu kinerja pemerintah dan juga menjadi bahan untuk DPRD melakukan evaluasi," ujar dia.

Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPRD Sumbar agar dapat membahas dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah Sumbar tahun anggaran 2016.

Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tidak kapasitas menerima dan menolak LKPJ kepala daerah, namun rekomendasi DPRD tetap merupakan bagian dari produk hukum daerah, katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026