Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan direktur utama PT Adhi Karya (Persero), Muhammad Saiful Iman terkait penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saksi Muhammad Saiful Iman, telah memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum kepada Antara di Jakarta, Senin malam.
Tanah seluas 4,8 hektare itu dijual kepada pengusaha bernama Hiu Kok Ming.
Saksi mantan dirut Adhi Karya itu menjelaskan penjualan tanah yang dilakukan pada 2007 oleh PT Adhi Karya kepada PT Adhi Realty sebagai anak perusahaan BUMN tersebut.
Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 21 saksi dalam kasus itu, katanya.
Kasus penjualan tanah milik negara itu bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi yang memperkarakan Njio Tjat Tjin yang didakwa telah merugikan keuangan milik Hiu Kok Ming.
Terungkaplah jika Hiu Kok Ming itu telah membeli lahan 4,8 hektare dari Adhi Karya sedangkan Adhi Karya mendapatkan tanah itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Negara sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN).
Dalam pembelian tanah itu kepada Adhi Karya sebesar Rp15,8 miliar namun kemudian dirinya menjual kembali sebesar Rp77,4 miliar. (*)