
Pemprov Bedakan Masa Jabatan Komisaris-Direksi PT Jamkrida

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan membedakan masa jabatan komisaris dan direksi BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), guna meningkatkan profesionalisme perusahaan itu nantinya. Jadi, perbedaan masa jabatan komisaris dan direksi BUMD sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian PT Jamkrida, bukanlah suatu kekeliruan, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin. Hal itu ditegaskannya, menjawab pendapatan Fraksi Hanura DPRD Sumbar terhadap pengajuan Ranperda pendirian BUMD PT Jamkrida tersebut. Fraksi Hanura menilai, aturan masa jabatan direksi PT Jamkrida ditetapkan selama empat tahun dan komisaris hanya menjabat tiga tahun, adalah tidak merupakan suatu kekeliruan. Gubernur menjelaskan, ditetapkan masa jabatan yang tidak sama lamanya itu dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan. Menurut dia, jika masa jabatan disamakan dikhawatirkan kalau direksi dan komisaris sama diangkat dan diberhentikan akan terjadi kerjasama yang kurang baik dalam pengelolaan perusahaan dan berdampak buruk pada kinerja PT Jamkrida. Ketentuan perbedaan masa jabatan direksi dan komisaris, juga diberlakukan pada semua BUMD milik Pemprov Sumbar, tambahnya. Ranperda pendirian PT Jamkrida telah diajukan Gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna pada Jumat (28/9) dan saat ini dalam tahapan pembahasan lembaga legislatif tersebut. Tujuan utama pendirian PT Jamkrida untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dan fasilitas terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terutama dalam mengatasi masalah permodalan. Disamping itu, PT Jamkrida juga dirancang memberikan jaminan terhadap pinjaman yang bersifat nonproduktif terutama di sektor perumahan, kata Gubernur. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
