
Transaksi Suap Jaksa Dilakukan di Rumah
Jumat, 10 Februari 2017 19:47 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus suap oknum jaksa Kejati Sumatera Barat (Sumbar) Farizal, terungkap sebahagian besar transaksi terjadi di rumah yang bersangkutan di Lubuk Minturun, Koto Tangah, daerah setempat.
"Jumlah suap yang diterima terdakwa sebesar Rp440 juta, dari Xaveriandy Sutanto yang saat itu terjerat kasus pengedaran gula illegal di Padang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putria, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat.
Dari dakwaan terungkap bahwa terjadi beberapa kali transaksi untuk total jumlah uang sebesar Rp440 juta itu.
Secara garis besar suap itu dibagi tiga kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan peringanan tuntutan.
Karena diketahui dalam perkara peredaran gula tanpa SNI di Padang yang menjerat Xaveriandy Sutanto, Farizal berlaku sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kepentingan penahanan, Farizal menerima uang dari Xaveriandy Sutanto sebesar Rp55 juta. Dengan rincian uang itu diterima sebanyak tiga kali yaitu pertama sebesar Rp20 juta, lalu Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.
Transaksi pertama dilakukan pada 2 Juli 2016 sekiar pukul 23.00 WIB, kedua pada 13 Juli 2016, terakhir 22 Juli 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Penyerahan uang dilakukan dengan cara meletakkan di halaman depan rumah terdakwa Farizal.
Untuk pengurusan perkara di pengadilan terdakwa meminta uang kepada Xaveriandy Sutanto sebesar Rp150 juta. Uang itu diterima pada 3 Agusutus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Liciknya, uang itu diserahkan dengan cara dimasukkan dalam kardus lalu di dekat taman bunga rumah milik terdakwa.
Kemudian pengurusan pembuatan eksepsi dilakukan melalui komunikasi yang dilakukan Farizal di gudang milik Xaveriandy Sutanto, beralamat di kilometer 22 By Pass Padang. Pada saat itu juga dibahas tentang peringanan tuntutan.
"Ya, harus berimbang antara tuntutan dan putusan kalau tidak jaksa banding atau kalau bebas jaksa bisa kasasi," begitu ucapan Farizal kepada Xaveriandy Sutanto, yang dikutip dalam dakwaan.
Dalam perundingan tersebut kemudian Farizal menyebutkan dirinya akan memberikan tuntutan ringan berupa hukuman percobaan. Untuk hal itu Xaveriandy Sutanto diminta menyiapkan uang sebesar Rp200 juta.
Penyerahan uang Rp200 juta itu dilakukan dalam tiga transaksi. Pertama diserahkan sebesar Rp50 juta, lalu Rp10 juta, dan terakhir Rp160 juta.
Penyerahan uang Rp50 juta dilakukan pada 12 Agustus 2016 melalui seseorang bernama Loli Vianda di BNI Cabang Veteran, Padang.
Kemudian penyerahan uang Rp10 juta dilakukan di mini market Tanaka Mart Jl Kampung Kelawi Nomor 88 Padang, pada 7 September 2016.
Lalu penyerahan terakhir di mini market yang sama pada 7 September 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. Uang tersebut dimasukkan dalam kardus dan diletakkan di pinggir jalan.
Juga disebutkan dalam dakwaan di luar kepentingan-kepentingan tersebut, terdakwa juga pernah menerima uang lainnya dari Xaveriandy Sutanto sebesar Rp35 juta.
Perbuatan jaksa Farizal dijerat dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau dakwaan kedua melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan pendapat terdakwa tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, beranggotakan Mahyudin, Elisya Florence mengundur sidang hingga pekan depan.
Sidang langsung beragendakan pemeriksaan saksi, mengingat pihak Farizal yang sidang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
