
BBPOM Antisipasi Peredaran Produk Ilegal
Selasa, 7 Februari 2017 20:30 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat rutin melakukan pengawasan untuk mengantisipasi peredaran produk ilegal di daerah itu.
Kepala BBPOM Sumbar, Zulkifli di Padang, Selasa mengatakan, pengawasan dilakukan guna mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan produk ilegal.
"Misalnya penggunaan obat-obatan, jamu, kosmetik impor dan bahan makanan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPOM dalam melakukan pengawasan terdiri atas beberapa pengawasan, yaitu yang dilakukan secara rutin setiap hari.
"Pengawasan rutin dilakukan dengan adanya petugas BPOM yang bertugas di lapangan, tersebar pada masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.
Kemudian pengawasan intensifikasi yang dilakukan secara intensif dengan melakukan inspeksi mendadak pada toko, swalayan maupun supermarket menjelang hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal dan lainnya.
Lalu pengawasan dengan melakukan razia gabungan yang bekerja sama secara lintas sektor seperti pihak kepolisian, Dinas Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pengawasan selama satu tahun BBPOM Sumbar melakukan pengujian terhadap 3.000 sampel sehingga dalam satu bulan terdapat 250 sampel yang diuji, yang terdiri dari obat-obatan sebanyak 600 sampel, kosmetik 900 sampel, pangan 900 sampel dan produk lainnya.
"Jika dibandingkan dengan produk yang beredar di pasaran, tentu hal itu tidak sebanding, namun kita memiliki peta produk-produk bermasalah yang menjadi prioritas," ujarnya.
Sebelumnya, pada Desember 2016 BPOM Sumbar telah menyita berbagai produk ilegal dengan nilai sitaan berjumlah Rp170 juta, penyitaan dilakukan terhadap produk ilegal jenis jamu, kosmetik dan minuman kaleng.
Ia mengatakan, produk yang tidak memiliki izin edar tersebut berbahaya karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi.
Seperti jamu encok dan pegal linu yang tidak memiliki izin, dapat menyebabkan penyakit hati dan ginjal. Sedangkan untuk jamu kuat dapat menyebabkan serangan jantung.
Beberapa jamu yang diamankan tersebut yaitu jamu merek Gali Gali, jamu kuat Cap beruang dan merek lainnya. Jamu tersebut tidak memiliki izin serta mengandung bahan berbahaya.
Sementara, untuk produk kosmetik yang disita merupakan yang tidak memiliki sertifikasi, seperti merek citra palsu serta beberapa merek terkenal lainnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dalam menggunakan maupun mengkonsumsi suatu produk, dengan cara selalu mengecek izin edar produk tersebut, kemasan, label dan tanggal kadaluwarsa. (*)
Pewarta: Pratiwi Tamela
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
