Logo Header Antaranews Sumbar

FMM Minta Pemerintah Usut Kasus Penyadapan SBY

Senin, 6 Februari 2017 22:14 WIB
Image Print
Forum Masyarakat Minangkabau audiensi dengan DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi terkait penyadapat telepon Ketua MUI Indonesia dan Mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Forum Masyarakat Minang (FMM), Sumatera Barat meminta pemerintah mengusut kasus penyadapan telepon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini merupakan gerakan awal dari rencana aksi yang akan digelar pada Minggu (11/2) mendatang, selain di Jakarta aksi juga akan dilakukan di Padang," kata Wakil Ketua FMM, Irfianda Abidin saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Sumbar di Padang, Senin.

Selain kasus penyadapan tersebut, FMM juga mendesak pemerintah untuk mengusut tindakan dugaan penistaan agama soal pidato Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu. Isi pidatonya antara lain menyebutkan hidupnya sebuah ideologi tertutup.

Ideologi tertutup tersebut dinilai FMM dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan munculnya suatu kelompok tertentu yang dipaksakan diterima oleh seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, FMM juga mendesak DPRD Sumbar untuk ikut menyuarakan permintaan untuk mengusust beberapa kasus tersebut kepada pemerintah pusat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan penegakan hukum memang membutuhkan pengawalan. Dalam hal ini, seperti apa yang disampaikan oleh FMM secara tertulis mengenai dugaan penistaan agama prosesnya sudah berjalan.

Namun untuk pengawalan tersebut, dia berharap tidak ada kondisional baru yang bisa membuat situasi bertambah keruh.

Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh FMM secara tertulis ke DPRD, Arkadius menegaskan, secara prinsip dari apa yang dituntut semuanya berada pada pemerintahan pusat.

Namun, imbuhnya hendaknya dibuat sebuah kajian sehingga bisa menjadi bahan bagi DPRD untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat sebagai masukan dari daerah.

"Kalau ada kajian tertulis sebagai dasar dari apa yang menjadi tuntutan, tentunya ini bisa menjadi penguat bagi DPRD terkait aspirasi masyarakat," ujarnya.

Arkadius menegaskan, kalau tuntutan tanpa kajian tertulis seperti dimaksud, tentunya akan lain artinya. DPRD tidak mungkin membuat kajian sendiri sementara untuk menyampaikan ke pemerintah pusat harus disertai dengan keterangan-keterangan pendukung.

"Jadi dari tuntutan tertulis ini bisa dikuatkan dengan kajian tertulis masing-masing poin, kira-kira apa yang menjadi pemikiran atau alasan sehingga bisa dijadikan dasar penguat," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026