Logo Header Antaranews Sumbar

6.100 Warga Bukittinggi Belum Rekam Data KTP-e

Rabu, 25 Januari 2017 19:39 WIB
Image Print
(FOTO ANTARA/FB Anggoro)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat 6.100 warga wajib pemegang kartu tanda penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Sekretaris Disdukcapil Bukittinggi Masriwal di Bukittinggi, Rabu, menyebutkan dari data hingga 31 Desember 2016, tercatat sebanyak 81.345 orang wajib KTP dan 75.245 warga di antaranya telah melakukan perekaman data.

"Setiap bulan ada yang berusia 17 tahun dan melakukan perekaman data. Cakupan perekaman data hingga 31 Desember 2016 mencapai 92,5 persen," katanya.

Ia menilai kesadaran warga setempat untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KTP semakin baik terutama setelah adanya imbauan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa perekaman data KTP-E dilakukan paling lama sebelum 30 September 2016 meski akhirnya diperpanjang.

"Semula ditargetkan pencetakan sebanyak 6.000 KTP-e namun realisasinya sudah dicetak sebanyak 14.000 KTP-e selama 2016," ujarnya.

Untuk percepatan perekaman data pada 2017, Disdukcapil mengupayakan membuka pelayanan di tiga kecamatan dari sebelumnya hanya dapat dilaksanakan di dua kecamatan.

"Setiap bulan ada sekitar 300 sampai 400 warga yang berumur 17 tahun, ini yang akan kami kejar. Diperkirakan 6.100 warga yang belum rekam data itu didominasi oleh warga yang baru berumur 17 tahun tersebut," katanya.

Meski percepatan perekaman data dapat dilakukan, namun pencetakan fisik KTP-e tidak dapat dilakukan segera karena beberapa kendala yaitu pengembalian data dari pihak pusat dan persediaan blangko KTP-e mulai menipis.

Ia menyebutkan ada sekitar 1.400 warga yang telah merekam data pada Desember 2016 namun data belum dikembalikan dari pihak pusat dan saat ini hanya tersedia 100 blangko KTP-e sehingga yang sudah siap cetak tidak dapat dilakukan pencetakan.

"Namun kami harap kendala tersebut tidak membuat warga malas untuk merekam data karena setelah rekam data, kami segera keluarkan surat keterangan yang berfungsi sebagai identitas sementara dan dapat digunakan layaknya KTP," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026