Jaksa Minta Perkara Pembunuhan Pedagang Lontong Dilanjutkan

id pembunuhan

Jaksa Minta Perkara Pembunuhan Pedagang Lontong Dilanjutkan

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meminta agar majelis hakim pengadilan negeri setempat tetap melanjutkan pemrosesan perkara dugaan pembunuhan terhadap pedagang lontong.

"Mohon majelis menolak keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa, dan menyatakan sidang atas perkara ini tetap dilanjutkan," kata JPU Rikhi BM membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di Padang, Senin.

Jaksa menjawab tentang penilaian kekeliruan surat dakwaan terkait proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dilakukan pada 29 November 2016, yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum pada eksepsi sebelumnya.

"Eksepsi terdakwa menilai tahap II tidak sah karena tidak dilakukan oleh penyidik langsung. Faktanya tahap II memang dilakukan penyidik pembantu, dan hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP," katanya.

Jaksa juga menjawab eksepsi terdakwa yang menilai dakwaan kabur, membingungkan dan menyesatkan, terutama untuk unsur berencana pada dakwaan primer jaksa.

"Uraian mengenai unsur berencana telah diterangkan dalam dakwaan primer. Karena ada jeda waktu bagi terdakwa untuk berpikir, dan memutuskan mengambil pisau sepanjang 35 centimeter di kios daging miliknya," jelasnya.

Sementara tempat kejadian pembunuhan, katanya berada di seberang jalan kios daging tersebut.

Sidang pembacaan jawaban jaksa itu dihadiri langsung terdakwa Hamzah (27), didampingi penasehat hukumnya. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jon Effreddi.

Sebelumnya, Hamzah menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap pedagang lontong Isniwarti (49), di Kalumbuk, Kuranji, Padang, pada 20 Juli 2016.

Ia menjelaskan dakwaan jaksa sebelumnya, pembunuhan itu dipicu cekcok yang sering terjadi antara terdakwa dengan korban, karena permasalahan lahan parkir.

Pertengkaran mulut itu telah terjadi sekitar empat bulan sebelum pembunuhan terjadi. Puncak dari pertengakaran terjadi pada 20 Juli 2016.

Terdakwa menghunuskan pisau sepanjang 35 centimeter ke perut korban sebanyak dua kali.

Pisau itu mengenai perut bagian tengah dan samping kanan korban, serta melukai organ hati kiri dan kanan.

Sidang atas perkara itu dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (*)