Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Warung

Rabu, 11 Januari 2017 17:22 WIB
Image Print
(ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar ganja, Wahyu Prima (26) di Padang Kadok Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Selasa (10/1) malam.

"Benar, tersangka kita amankan di sebuah warung di daerah itu. Diduga tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Djoko Ananto melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Antonius Dachi di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan tersangka yang merupakan seorang pengangguran adalah warga Kapundung Jorong Bandua Balai Kinali.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket besar ganja kering, tiga paket sedang ganja kering, lima paket kecil ganja kering dan satu paket lenting ganja siap pakai.

"Saat ini tersangka dan barang buki sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh," sebut Antonius Dachi.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal pada Selasa (10/1) anggota Polisi Sektor (Polsek) Kinali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.

Kemudian anggota Polsek Kinali mencurigai tersangka menyimpan narkoba jenis daun ganja kering.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Kinali. Pada pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah warung milik pelaku.

Saat itu anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan daun ganja di warung tersangka.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat menentukan dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebab, saat ini Pasaman Barat bukan sebagai tempat perlintasan narkoba tetapi sudah jadi daerah peredaran," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026