
MKH Berhentikan Dua Hakim Selama 2016
Jumat, 23 Desember 2016 14:11 WIB

Jakarta, (Antara Sumbar) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung yang digelar dua kali sepanjang tahun ini telah menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat terhadap dua hakim.
"Ada dua sidang MKH pada tahun 2016, atas hakim F dan hakim ED," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hakim F diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat oleh MKH pada hari Rabu (13/4) karena terbukti telah menerima suap.
Hakim F yang pada waktu itu bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah, pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan F dinyatakan telah merusak citra, wibawa, dan martabat peradilan.
Sementara itu, pada hari Selasa (14/12) MKH menyatakan memberhentikan dengan hormat Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, berinisial ED karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Hakim E terjaring dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di satu kamar hotel di kawasan Bukittinggi bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Seharusnya, MKH menggelar tiga perkara sepanjang tahun 2016. Namun, satu perkara terkait dengan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) mengalami penundaan dengan alasan hakim terlapor sedang sakit.
"Sidang MKH untuk hakim dengan inisial PN mengalami penundaan sampai dengan 4 Januari 2017," kata Farid.
Terlapor PN pada saat itu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, terbukti melanggar KEPPH karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara. (*)
Pewarta: Maria Rosari
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
