
Politisi PKS Kunjungi Luthfi Hasan

Jakarta, (ANTARA) - Sejumlah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta izin menjenguk mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Mau menjenguk dan tentu harus mendapat surat dari KPK terlebih dahulu," kata ketua fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid yang datang ke gedung KPK Jakarta pada Senin sekitar pukul 10.55 WIB. Luthfi menjadi tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya sejak Kamis (31/1). Hidayat datang bersama dengan sekretaris fraksi PKS Abdul Hakim serta anggota Komisi VIII asal fraksi PKS Nasir Jamil. Terkait dengan kemungkinan PKS akan membuat tim investigasi internal mengenai kasus tersebut Hidayat mengatakan akan dibahas lebih lanjut. "Ya itu akan dibahas lebih lanjut, nanti akan dirapatkan lebih lanjut," ungkap Hidayat. Ia mengaku ingin menanyakan mengenai kondisi kesehatan Luthfi. "Kami menanyakan bagaimana kondisi beliau, kesehatan beliau dan apakah KPK memperlakukan dengan nyaman atau ada yang aneh-aneh, saya berharap beliau dalam kondisi baik-baik saja dalam artian tetap koorperatif untuk menegakkan hukum memberantas korupsi dan menyelesaikan kasusnya dengan seadil-adilnya," tambah Hidayat. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PKS Jazul Juwani juga datang ke KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB. "Kami mau memberi dukungan secara moral, tentang hal lain kami sudah punya tim kuasa, silahkan tanya ke pengacara saja," kata Jazul. Dalam kasus ini Luthfi menjadi tersangka bersama dengan orang dekatnya Ahmad Fatanah senilai Rp1 miliar untuk mengatur kuota daging impor sapi dari direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang bergerak di bidang impor daging. Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam. Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK. KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar. Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani. Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
