Polda Jambi Lengkapi Berkas Penjual Kulit Harimau

id Kulit harimau

Polda Jambi Lengkapi Berkas Penjual Kulit Harimau

Harimau Sumatera (ilustrasi)

Jambi, (Antara Sumbar) - Penyidik Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Edi Kumala dan A Liang, pelaku penjualan kulit satwa yang dilindungi seperti harimau Sumatera, buaya muara dan lainnya yang berhasil diungkap kepolisian daerah Jambi beberapa waktu lalu.

"Berkas pemeriksaan kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum Kejati Jambi dalam waktu dekat ini," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Sabtu.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Untuk diketahui, dari penangkapan polisi, dari tersangka Edi Kumala berhasil diamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau Sumatera dan tiga lembar kulit buaya muara dan selain itu juga diamankan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.

Tersangka berencana menjual kulit hewan dilindungi itu keluar Jambi namun sebelum dilakukan transaksi, kepolisian berhasil lebih dahulu menangkap mereka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi juga sudah memeriksa saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Sedangkan keterlibatan A Liang adalah sebagai pemodal dalam pembeli atau mendapatkan kulit hewan langka tersebut dari para pemburu liar di Jambi.

Barang bukti itu didapat polisi, ketika mobil tersangka Edi Kumala diamankan polisi dan kemudian dikembangkan dari gudangnya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi juga diamankan kulit satwa dilindungi lainnya dari hasil pemburu liar.

Dari keterangannya, untuk kulit harimau dibelinya Rp100 juta per ekor dan akan dijual lagi sehingga diperkirakan bisa mencapai keuntungan miliaran rupiah.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kumala dan A Liang disangka Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (*)