Logo Header Antaranews Sumbar

DPR: Pembahasan UU MD3 Bisa Saat Reses

Kamis, 15 Desember 2016 21:02 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bisa dilakukan saat masa reses.

"Pembahasan revisi UU MD3 bisa saja dilakukan pada masa reses oleh Badan Legislasi bersama pengusul UU MD3," kata Fahri di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pengusul revisi UU MD3 yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar akan rapat dengan Baleg untuk harmonisasi.

Dia menjelaskan setelah terjadi harmonisasi antara Baleg dengan pihak pengusul, nanti akan dijadwalkan Rapat Paripurna melalui rapat pimpinan dan Bamus.

"Dalam masa-masa reses mereka Baleg dan Bamus juga akan rapat. Mereka juga akan menindaklanjuti jika ada hal-hal yang mendesak pada masa reses," ujarnya.

Fahri berharap paripurna pembahasan revisi UU MD3 dilakukan pada awal masa sidang mendatang sehingga tidak bisa dilaksanakan saat ini.

Dia menjelaskan mengapa pembahasan revisi UU MD3 tidak dilakukan saat Rapat Paripurna (Kamis, 15/12) karena merevisi sebuah undang-undang bukan hal yang mudah.

"Konstitusi telah mengatur revisi sebuah undang-undang dengan rinci dan tidak bisa DPR membuat UU sendiri harus ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini adalah presiden," katanya.

Menurut dia DPR tidak bisa lakukan revisi kalau tidak ada keberpihakan dari pihak pemerintah. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026