
Kemenag Dharmasraya Catat 1.217 Pernikahan Sepanjang 2016
Senin, 12 Desember 2016 17:48 WIB

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mencatat 1.217 jumlah pasang melangsungkan pernikahan sepanjang 2016 di daerah itu.
"Jumlah pernikahan ini menurun dibandingkan 2015 yang jumlahnya mencapai 1.354 pasang," kata Kepala Kemenag Dharmasraya Rohil Kudus, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Hamid Arwani di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut 514 pasang melangsungkan pernikahan di balai nikah, sedangkan 703 pasang melangsungkan pernikahan di luar balai nikah.
Ia menyebutkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan nikah di luar balai nikah sekitar Rp423 juta pada 2016. Jumlah ini juga turun dibandingkan tahun lalu mencapai Rp435 juta.
"Kalau mempelai meminta pernikahan dilaksanakan di luar balai nikah atau petugas nikah diminta datang ke rumah maka yang bersangkutan harus membayar biaya nikah sebanyak Rp600.000," ujarnya.
Menurutnya, dari jumlah tersebut sekitar 60 persen pengantin perempuan dan pria menikah di usia 21 hingga 25 tahun. Sedangkan 40 persen ada yang menikah di atas 25 tahun dan menikah dibawah 21 tahun.
"Artinya, mayoritas calon pengantin menikah di usia ideal yaitu antara 21 sampai 25 tahun. Sedangkan yang menikah di usia dini tidak ada dengan ketentuan perempuan di bawah 19 tahun dan laki-laki dibawah 21 tahun," sebut dia.
Ia menjelaskan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Punjung mencatatkan jumlah pernikahan paling banyak pada 2016 dengan total 252 pasang dari seluruh KUA Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan, lanjutnya KUA Kecamatan Sitiung berada di urutan ke dua dengan 233 jumlah pernikahan, KUA Kecamatan Sungai Rumbai diperingkat tiga sebanyak 231 peristiwa pernikahan.
Dan, KUA Koto Baru berada di urutan empat sebanyak 224 pernikahan, KUA Kecamatan Koto Salak 81, dan KUA Kecamatan Padang Laweh 23 pernikahan. (*)
Pewarta: Ilka Jensen
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
