Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumbar Bahas 19 Ranperda Pada 2017

Senin, 5 Desember 2016 11:42 WIB
Image Print
Ilustrasi, Ranperda. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akan membahas 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2017.


"Sebanyak 19 Ranperda itu 16 di antaranya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumbar, sementara tiga lainnya merupakan usul dan prakarsa DPRD Sumbar," kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sumbar Risnaldi di Padang, Senin.

Ia menyebutkan 16 Ranperda usulan Pemprov Sumbar di antaranya Ranperda Perubahan Daerah Tentang Restribusi Jasa Usaha, Ranperda Tentang Restribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Pajak Daerah, Ranperda Tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium, Ranperda Tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Kemudian Ranperda Tentang Rencana pembangunan Industri Sumbar, Ranperda Tentang barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau kecil, Ranperda Tentang Perubahan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Sumbar 2016-2021, Ranperda Tentang Ketenagalistrikan.

Selanjutnya Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Ranperda Tentang Nagari, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Sumbar Tahun 2016, dan Ranperda Tentang APBD Sumbar Tahun 2018.

Sedangkat Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar, katanya adalah Ranperda Tentang Perlindungan Konsumen, Ranperda Tentang Kepemudaan, dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Meskipun dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2017 telah direncanakan pembentukannya sebanyak 19, katanya ranperda dalam keadaan tertentu DPRD dan Gubernur dapat mengusulkan pembahasan ranperda di luar propemperda.

"Seluruh Ranperda tersebut sangat penting untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2017," kata dia.

Ia mencontohkan Ranperda perlindungan konsumen dimana selama ini banyak terjadi persoalan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga hak konsumen terabaikan.

Sehingga perlu ada payung hukum untuk memastikan seluruh hak konsumen terlindungi, sekaligus juga memberikan kepastian hukum pada konsumen yang terkena dampak kerugian dari para pelaku usaha, katanya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumbar tersebut juga menyampaikan sebanyak 19 Ranperda yang ada ini akan disusun dengan matang dan sistematis, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026