Logo Header Antaranews Sumbar

LBH Pers : Jangan Halangi Pers Bertugas

Sabtu, 3 Desember 2016 19:36 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin mengharapkan tidak ada pihak yang menghalangi pers dalam bertugas untuk menyediakan informasi bagi masyarakat.

"Kami prihatin terhadap peristiwa ini karena pers sedang melaksanakan tugasnya sebagai penyedia informasi dan kontrol terhadap isu-isu yang penting untuk masyarakat," kata Nawawi saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, aksi pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan bentuk penghalang bagi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Pelaku pengusiran tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1 yaitu pelaku bisa dipidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Nawawi mengatakan pengusiran itu merupakan persoalan penting yang harus ditanggapi dengan tegas agar tidak ada tindakan lain yang menghalangi pers berkerja di kemudian hari.

Oleh karena itu, dia mengatakan perlu dilakukan upaya serius oleh jurnalis dan perusahaan pers untuk melaporkan pengusiran itu kepada Kepolisian RI supaya dilakukan proses hukum.

"Agar masalah ini tidak berulang dan menimbulkan efek jera untuk pelaku.

Massa melakukan pengusiran terhadap pers yakni MetroTV dan Kompas TV pada saat Doa Bersama 212 atau aksi damai 2 Desember 2016.

Dalam video yang beredar, massa meneriaki wartawan MetroTV yang sedang meliput untuk memberitakan aksi damai kepada masyarakat.

"Usir... Usir," demikian kata yang muncul saat menyoraki wartawan MetroTV. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026