
DPRD Bukittinggi Bahas 34 Ranperda Pada 2017
Jumat, 2 Desember 2016 13:29 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akan membahas 34 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada program legislasi daerah (prolegda) 2017.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Ibnu Asis di Bukittinggi, Jumat, sebanyak enam dari ranperda itu merupakan inisiatif DPRD.
"Tiga dari enam ranperda inisiatif adalah luncuran dari tahun 2016 yang sudah disusun naskah akademiknya yaitu tentang penamaan jalan, badan usaha milik daerah dan pengelolaan usaha mikro kecil menangah," katanya.
Sementara tiga ranperda lain mengenai protokoler pimpinan dan anggota DPRD, perubahan perda tentang hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan perubahan terhadap perda penyelenggaraan parkir yang akan menjadi perda induk pengelolaan parkir di Bukittinggi.
"Pada Prolegda 2017 juga masuk pembatalan untuk dua perda yang sebelumnya dibatalkan pemerintah pusat mengenai penanaman modal dan pembagian urusan pemerintah kota karena regulasi di atasnya sudah tidak mengatur dua hal itu," lanjutnya.
Di samping itu, DPRD juga mengajukan tujuh ranperda yang sifatnya kumulatif terbuka atau di luar prolegda.
"Tujuannya bila sewaktu-waktu aturan itu dibutuhkan untuk dibahas maka saat telah selesai rancangannya, saat itu juga dapat disampaikan sehingga tidak lagi menunggu batasan sidang yang ada," jelasnya.
Ia menyebutkan ketujuh ranperda kumulatif terbuka tentang pemberdayaan warga lanjut usia, "car free day", tata tertib berkendara, perda induk tentang pengelolaan drainase, pencegahan penyalahgunaan lem, perda induk tentang penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar dan ranperda pembangunan dengan sistem tahun jamak karena memerlukan anggaran besar dan waktu lama sehingga perlu dikawal oleh sebuah perda.
Selain 34 ranperda tersebut terdapat tiga peraturan lain berupa dua peraturan DPRD menyangkut perubahan tata tertib dan tata cara penyusunan prolegda di DPRD serta satu peraturan walikota mengenai tata cara penyusunan prolegda di lingkungan pemkot.
"Bersama pihak eksekutif, kami berkomitmen agar prolegda 2017 dapat berjalan baik. Diupayakan di setiap akhir masa sidang akan ada evaluasi dan revisi terhadap keberlangsungan prolegda di setiap masa sidang," ujarnya.
Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir tunggakan atau luncuran prolegda untuk tahun berikutnya serta memastikan kelayakan suatu ranperda disampaikan di satu masa sidang. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
