Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hasutan untuk melakukan "rush money" atau menarik uang tunai di bank secara masif yang beredar di jejaring sosial dalam beberapa pekan terakhir bisa mengarah ke perilaku pidana.
"Kalau ada pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut dengan tujuan untuk meruntuhkan sistem perbankan bisa berurusan dengan pihak berwajib," kata Kepala Kantor OJK Sumatera Barat Indra Yuheri di Padang, Selasa.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang memadai terkait adanya wacana tersebut apakah ada yang menggalang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat kepolisian.
Ia mengatakan jika ada yang melakukan penarikan uang tunai di bank secara besar-besaran akan menimbulkan kepanikan pada sistem keuangan.
Menyikapi hal itu, ia masih menunggu informasi dari OJK pusat terkait langkah-langkah yang diambil jika ada yang melakukan aksi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Jakarta menyampaikan kondisi ekonomi dan sistem keuangan domestik berjalan stabil sehingga tidak logis jika masyarakat mengikuti ajakan untuk menarik dana secara masif dari perbankan.
Ajakan "rush money" merupakan tindakan provokatif yang dapat menimbulkan kekacauan sehingga akan ditindak secara hukum, kata dia.
"Logika itu sulit ditemui karena orang menarik dana di bank ketika ada masalah di bank. Ini tidak ada masalah di bank," kata Agung.
Agung mengatakan masyarakat luas akan rugi jika aksi "rush money" terjadi karena perbankan mengelola sebagian besar aliran uang masyarakat, dan juga menjalankan sistem pembayaran.
Jika terdapat gangguan terhadap sistem perbankan, maka masyarakat akan merasakan imbas negatif seperti sulitnya mengajukan kredit dan menarik simpanan.
Agung mengatakan Bareskrim sudah melacak 70 akun media sosial yang telah menyebarkan ajakan "rush money".
Sejalan dengan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta aparat penegak hukum segera menindak pelaku yang menyebarkan pesan hasutan untuk melakukan penarikan uang secara massal dari bank .
"Saya berharap mereka yang melakukan penghasutan seperti itu ditindak secara tegas karena melakukan suatu ancaman terhadap kepentingan masyarakat bersama," kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan bahwa uang masyarakat yang disimpan di bank dijamin keamanannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia juga meminta masyarakat tidak ikut terpengaruh oleh ajakan melakukan aksi "rush money" tersebut yang dinilai justru akan merugikan bagi masyarakat sendiri. (*)
Berita Terkait
OJK-Unand edukasi mahasiswa terkait literasi keuangan digital
Selasa, 5 Maret 2024 21:06 Wib
OJK: Nilai aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun
Senin, 4 Maret 2024 20:36 Wib
BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit
Jumat, 26 Januari 2024 13:39 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Pemkot Bukittinggi terima penghargaan OJK terbaik akses keuangan di Sumbar
Minggu, 29 Oktober 2023 15:02 Wib
OJK catat jumlah investor di Sumbar tumbuh 21,16 persen
Jumat, 27 Oktober 2023 11:47 Wib
OJK Sumbar: sektor jasa keuangan Sumbar stabil hingga akhir Juli
Selasa, 19 September 2023 18:27 Wib
OJK Sumbar: investor muda dominasi industri pasar modal
Selasa, 5 September 2023 4:38 Wib