
DKP Agam: Nelayan Segera Daftar Ulang Kapal
Rabu, 9 November 2016 19:06 WIB

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau pemilik kapal perikanan agar segera mendaftar untuk diverifikasi atau pengukuran ulang kapal menjelang akhir 2016.
"Pemilik kapal diminta untuk daftar ulang kapal mereka sebelum akhir Desember 2016, sehingga kapal mereka tetap terdata," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam Ermanto di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan DKP Agam telah menyurati pemilik kapal melalui camat, wali nagari dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ada di Kecamatan Tanjung Raya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan pemilik kapal agar mereka mendaftar untuk verifikasi atau pengukuran ulang kapal mereka.
"Saat ini pemilik kapal sedang melakukan proses pengukuran ulang kapal mereka. Ini informasi yang kita peroleh dari pemilik kapal saat pertemuan itu," katanya.
Sebelum mendaftar ulang, pemilik kapal harus mengukur panjang, lebar, ukuran mesin dan membuat gambar kapal.
Pengukuran dan gambar itu merupakan wewenang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang.
"Ini merupakan syarat untuk mendaftar ulang kapal," katanya.
Setelah itu, mereka mendaftar ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Agam untuk kapal berukuran 0 sampai tujuh gross tonnage (GT).
Sementara delapan sampai 30 GT mendaftar ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar.
Untuk kapal ukuran 31 GT ke atas, pendaftaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pendaftaran ulang kapal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Lalu surat Kesyahbandaran tanggal 29 September 2016 tentang pendaftaran ulang seluruh kapal nelayan," ujarnya.
Di Agam, tambahnya, jumlah kapal 0 sampai 4 GT sebanyak 582 unit dan 5 sampai 60 GT sebanyak 50 unit tersebar di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Tanjung Mutiara. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
