
Pemkab Dharmasraya Bentuk Kampung Siaga Bencana
Selasa, 8 November 2016 11:42 WIB

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, membentuk kampung siaga bencana di Nagari (Desa Adat) Tabek, Kecamatan Timpeh guna mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika terjadi bencana di daerah setempat.
"Pembentukan kampung siaga bencana ini dengan mempersiapkan masyarakat agar dapat mandiri, dan tidak tergantung kepada pemerintah dalam menghadapi bencana," kata Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal, di Pulau Punjung, Selasa.
Ia menyampaikan terimakasih untuk Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang telah menetapkan Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu lokasi pembentukan kampung siaga bencana.
Diharapkan ke depannya ini merupakan langkah perubahan dalam penanggulangan bencana yang semula berorientasi kepada tanggap darurat.
Menurut dia, dalam penanggulangan bencana diperlukan peran masyarakat dengan membentuk sebuah wadah seperti kampung siaga bencana.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui wadah itu partisipasi masyarakat akan diarahkan untuk mengedepankan upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana dengan pemanfaatan sumber daya manusia di tingkat nagari.
"Seperti taruna siaga bencana (Tagana), pemuda yang terlatih dan mempunyai kepedulian terhadap penanggulangan bencana, serta potensi alam dan sarana prasarana yang ada pada masyarakat," ujarnya.
Kegiatan pelatihan kampung siaga bencana dilaksanakan selama tiga hari yakni dari 7 - 9 November 2016, diikuti sekitar 250 peserta melibatkan personel dari Tagana, TNI, Polri, SKPD, perangkat nagari, dan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setiap program pemerintah pusat memerlukan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dari APBD, termasuk merealisasikan Kampung Siaga Bencana.
"Bila ada komitmen alokasi dana dari APBD, setiap program pemerintah termasuk Kampung Siaga Bencana akan dapat terkawal dan terealisasi," ujarnya.
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan penanggulangan bencana yang terjadi merupakan tanggung jawab bupati/wali kota setempat. (*)
Pewarta: Ilka Jensen
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
