
DPRD Solok Selatan Tetapkan Perda OPD
Kamis, 13 Oktober 2016 20:10 WIB

Padang Aro, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis.
"Setelah melakukan pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) akhirnya disetujui 15 Dinas dan tiga Badan dan ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua DPRD Solok Selatan Sidik Ilyas, saat sidang paripurna yang molor hingga tiga jam di Padang Aro, Kamis.
Ia mengatakan, dengan telah disahkannya OPD ini diharapkan kepala daerah menempatkan orang-orang yang memiliki komitmen kerja dalam mengisi jabatannya.
"Demi kebaikan dan kemajuan Solok Selatan orang yang memimpin pada OPD yang sudah ditetapkan harus yang profesional dan pekerja keras," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Pansus OPD Werhanudin mengatakan, awalnya eksekutif mengusulkan 18 dinas dan lima badan.
Tetapi katanya, setelah melalui pembahasan maka dinas yang disetujui hanya 15 dan tiga badan.
Sebanyak 15 dinas tersebut yaitu rumpun satu terdiri dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Selanjutnya rumpun dua terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rumpun tiga hanya Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sedangkan rumpun empat diisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja.
Pada rumpun lima hanya Dinas Komunikasi dan Informatika, rumpun enam Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman ditambah Pertanahan, Dinas Lingkungan hidup dan Perhubungan, Dinas Pertanian serta Dinas Pangan dan Perikanan dan rumpun tujuh Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Sedangkan tiga Badan yaitu Perencanaan dan Litbang Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan daerah serta Badan Kepegawaian Daerah.
Sementara itu Anggota DPRD Khamislihat mengatakan, seharusnya hari ini hanya paripurna OPD dan tidak ada lagi pembahasan Pansus.
"Selama pembahasan OP Dinas Perhubungan tidak pernah datang dan hari ini menemui Pansus sehingga pelaksanaan sidang paripurna jadi molor," katanya.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan, semua kritikan dan masukan dari DPRD akan dijadikan evaluasi dalam mengisi kepala OPD nantinya.
Menurut dia, eksekutif akan segera mengeluarkan perda turunan OPD secepatnya supaya tidak mengganggu kinerja.
"OPD akan berkaitan dengan RPJMD, renstra serta APBD 2017 sehingga secepatnya akan dikeluarkan perda turunannya," kata dia. (*)
Pewarta: Erik Ifansyah Akbar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
