DPR Setujui Perppu Kebiri Menjadi UU

id Agus Hermanto

DPR Setujui Perppu Kebiri Menjadi UU

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.

"Apakah RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Perppu soal kebiri itu menjadi UU.

Sebelum keputusan itu diambil, ada dua fraksi yang tetap menyatakan menolak Perppu itu disetuju menjadi UU yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

Anggota F-Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo menegaskan fraksi tetap menolak Perppu itu disetujui menjadi UU meskipun telah melalui proses lobi yang difasilitasi Pimpinan DPR.

Namun menurut dia, F-Gerindra tetap menghormati apabila mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju Perppu itu disetujui.

"Kami hormati sistem yang berjalan, apapun yang disahkan DPR dapat diimplementasikan dengan baik. Namun dengan catatan Gerindra belum bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi UU," ujarnya.

Dia mengatakan apabila Perppu itu disetujui maka harus ada komitmen dari tiap fraksi untuk melakukan revisi UU tersebut ager lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan dengan efektif.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan fraksi fokus pada perlindungan perempuan dan anak sehingga dibutuhkan regulasi yang komprehensif.

Menurut dia, regulasi itu jangan hanya bersifat retorika dan pencitraan sehingga tidak memberikan solusi yang komprehensif.

"Kami hargai prinsip demokrasi dan hargai pendapat fraksi tentang 'comcern' perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Menurut dia, catatan penting yang harus disepakati semua, Perppu yang setujui menjadi UU itu direvisi sehingga menghasilkan UU yang komprehensif dan menjadi kesepakatan bersama.

Karena itu menurut dia, FPKS dapat menyetujui untuk menerima untuk direvisi kekurangannya. (*)