Logo Header Antaranews Sumbar

Padang Panjang Rampungkan SOPD Baru

Rabu, 5 Oktober 2016 14:02 WIB
Image Print

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), sudah merampungkan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang akan diberlakukan 2017.

"Pembentukan SOPD sudah rampung melalui persetujuan DPRD Padang Panjang," kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Padang Panjang, Nuldryman di Padang Panjang, Rabu.

Pembentukan SOPD itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri (Mendagri) nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Ia menyebutkan, setelah disetujui oleh DPRD pembentukan SOPD yang baru itu, maka akan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda)-nya dalam waktu dekat ini.

"Saat ini tinggal konsultasi dengan pihak Biro Hukum Provinsi, dan setelah itu baru penertibatan Perda-nya," jelasnya.

SOPD yang sudah dirampung itu, mengalami pengurangan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari yang sebelumnya.

"Ada berkurang sebanyak enam SKPD yakni dari 27 menjadi 21 SKPD. Pengurangam itu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan kondisi kota relatif kecil hanya 23 kilometer persegi dan berpenduduk lebih kurang 53 ribu jiwa," ujarnya.

Tidak itu saja tambahnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD pada 2015 hanya mencapai 13,6 persen dan rasio belanja pegawai mencapai 47,3 persen serta kemampuan sumber daya yang terbatas.

Menurut dia, dengan adanya perampingan SOTK tersebut, sudah dipastikan jabatan eselon IV, III dan II juga akan mengalami perobahan.

"Untuk pejabat yang akan menempati posisi baru itu tergantung dari Kepala Daerah nantinya," terangnya.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Padang Panjang, Nasrullah Nukman tidak mempermasalahkan pengurangan SKPD tersebut, karena sudah diatur dari pemerintah pusat.

"SKPD itu sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pemerintahan di Padang Panjang ini," katanya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026