Logo Header Antaranews Sumbar

Padang akan Miliki 22 Dinas pada 2017

Senin, 17 Oktober 2016 17:55 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan memiliki 22 dinas yang berlaku pada 2017 berdasarkan hasil perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diparipurnakan dan disahkan DPRD setempat pada Jumat (14/10).

"Awalnya pemkot mengusulkan 24 dinas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan tentang Pembentukan dan Susunan OPD. Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, akhirnya disahkan 22 dinas," kata Ketua Pansus I DPRD Kota Padang terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan OPD Faisal Nasir di Padang, Senin.

Ia menyampaikan total 22 dinas yang disetujui tersebut merupakan hasil perombakan baik penggabungan atau pemisahan dari dinas-dinas yang awalnya hanya berjumlah 18 instansi saja.

Secara rinci, ia menyebutkan 22 dinas yang akan berlaku mulai 2017 tersebut yakni Dinas Pendidikan tipe A, Dinas Kesehatan tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran tipe C, Satpol PP tipe A, Dinas Sosial tipe A dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe A.

Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, Dinas Perhubungan Tipe A, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian tipe B dan Dinas Ketahanan Pangan tipe C.

Ia menambahkan terdapat pula Dinas Komperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, Dinas Kelautan dan Perikanan tipe B, Dinas Pertanian dan Pangan tipe A, Dinas Perdagangan tipe B serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian tipe B.

"Jadi ada bidang dalam suatu dinas akhirnya dipisah kemudian berdiri sendiri seperti Dinas Ketahanan Pangan. Ada pula dinas yang dihapuskan seperti Dinas Pasar," katanya.

Selain dinas, katanya, perombakan OPD lainnya yang akan berlaku pada 2017 tersebut ialah pangan yang berjumlah empat instansi.

Empat badan tersebut ialah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe A dan Badan Kepegawaian Daerah tipe A.

"Jadi Dinas Pendapatan Daerah pada 2017 berubah menjadi badan," ujarnya.

Ia menyampaikan selain 22 dinas dan empat badan itu, OPD Kota Padang lainnya masih sama untuk berlaku 2017 yakni Sekretaris Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A, Sekretaris DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe A serta 11 kecamatan setempat dengan keseluruhannya tipe A.

Menurutnya, sebelum disetujui oleh DPRD setempat menjadi Perda pada Jumat (14/10) malam itu, sempat terjadi proses pengambilan suara tertinggi untuk menentukan penggabungan atau pemisahan suatu OPD sebab terjadi perbedaan pendapat antar fraksi-fraksi DPRD.

Hal itu terjadi seperti pada opsi penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran dengan Satpol PP dan Dinas Pendapatan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Namun, katanya, hasil pengambilan suara tertinggi 45 anggota dewan membuat keputusan keseluruhannya tertap terpisah.

"Dengan adanya voting, lalu tercapai kesepakatan, akhirnya Ranperda Pembentukan dan Susunan OPD itu disetujui jadi Perda dan kemudian dievaluasi oleh Gubernur Sumbar," ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Padang Emzalmi menyampaikan perubahan Susunan OPD di lingkungan pemerintah setempat ini sebenarnya untuk menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.

"Hal ini menyebabkan terjadi perubahan dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah sehingga beberapa dinas dan badan, ada yang dilebur ada yang dipisahkan," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026