Logo Header Antaranews Sumbar

Fadli Usulkan Bantuan Parpol Rp5.000 Per Suara

Rabu, 14 September 2016 15:28 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan agar dana bantuan partai politik yang diberikan pemerintah dinaikan dari Rp108 per suara menjadi Rp5.000 per suara.

"Kalau bantuan yang diberikan Rp5.000 per suara maka partai politik akan mempunyai dana yang cukup dan masuk akal," kata Fadli di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu dalam Dialog Kejayaan Bangsa dengan tema "Membangun Kemandirian Politik Menuju Indonesia Bermartabat" dalam rangkaian acara Temu Alumni dan Kongres V Ikatan Keluarga Alumni Universitas Andalas (Unand).

Menurut dia, bisa dibayangkan dengan dana bantuan saat ini yang hanya Rp108 per suara, maka partai yang perolehan suaranya hanya 14 juta akan memperoleh kurang dari Rp2 miliar per tahun untuk menjalankan roda partai di seluruh Indonesia.

"Padahal partai politik tidak boleh berusaha sementara harus membiayai semua kegiatan hingga mengaji pegawai dan biaya lainnya," ujar politisi Gerindra itu.

Sementara di negara-negara lain seperti Eropa Barat umumnya membantu keuangan partai politik hingga 30 persen dari total belanja partai, katanya.

Ia mengatakan jika bantuan Rp5.000 per suara itu direalisasikan maka akan ada dana sekitar Rp5 triliun untuk membantu keuangan seluruh partai politik di Indonesia.

"Kalau tidak dilakukan dikhawatirkan dana partai politik akan banyak dipenuhi oleh cukong bermodal besar sehingga partai rentan didikte oleh pemodal dan tugas memperjuangkan kepentingan publik menjadi pupus," ujarnya.

Ia melihat untuk menciptakan politik yang mandiri perlu hadir partai politik yang juga mandiri karena keterbatasan finansial menjadi salah satu penyebab kegagalan partai politik.

Karena itu mari bersikap rasional kalau ingin partai politik tidak melakukan hal yang menyimpang perlu anggaran yang cukup guna menjalankan kegiatan, katanya.

Ia mengaku pernah menyampaikan usulan kenaikan bantuan tersebut kepada Presiden Jokowi dan secara lisan disetujui dan tentu harus ditambah lewat kajian yang dimatangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Partai Politik.

Sebelumnya Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Saldi Isra mengatakan mengacu kepada UUD 1945 partai politik memiliki posisi strategis untuk semua pengisian jabatan penting di negara ini.

"Namun kritik dimana-mana muncul terhadap partai politik dan banyak yang memandang negatif padahal keberadaannya tidak bisa diabaikan karena posisinya strategis dalam konstitusi," ujar dia.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan pengkajian mendalam bagaimana membidani reformasi di tubuh partai politik, bagaimana mendesentralisasi partai politik, bagaimana menyelesaikan sengketa di partai politik dan menata keuangan partai, katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026