
Sidang Praperadilan Getah Pinus Hadirkan Lima Saksi
Jumat, 9 September 2016 22:15 WIB

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang lanjutan gugatan Praperadilan kasus getah pinus antara pemohon Efendi Intan Gagah (43) terhadap Termohon Kapolres Tanah Datar menghadirkan lima saksi.
Sidang dipimpin hakim tunggal Hasnul Fuad, Jumat mendengarkan keterangan lima orang saksi dari Termohon yakni Idral, Hendra WS, dan Junaidi Malin Maleno, Febrianto, dan Herman Yahya.
Dalam persidangan tiga orang saksi, Idral, Hendra, dan Junaidi secara bersamaan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal, Tiga Kuasa Hukum Termohon, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri Muyendi, serta Kuasa Hukum Pemohon, M. Yuner. Sementara dua saksi lainnya meberikan keterangan secara terpisah.
Saksi Idral yang berprofesi sebagai sopir truk mengangkut sebanyak 8 ton getah pinus menyampaikan pada pada Rabu, 1 Juni 2016 sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Sungai Emas Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, ia dipaksa berhenti oleh Efendi bersama seorang pemuda nagari setempat.
Lalu ia disuruh membawa truk bersama getah pinus ke halaman Kantor Walinagari Saruaso. Efendi bersama beberapa pemuda nagari menurunkan getah pinus dan diletakan di Halaman Kantor Walinagari, kemudian menyuruh saksi Idral untuk pergi dari sana.
Sementara Saksi Junaidi yang menjual getah pinus kepada Hendra WS, mengatakan bahwa ia menggunakan mobil sendiri mengikuti dari belakang truk yang dibawa Idral.
Junaidi yang melhat truk dihentikan Efendi juga berhenti dan turun dari mobil lalu menghampirinya dengan memberikan penjelasan bahwa getah pinus tersebut sudah dibeli oleh Hendra WS.
Namun penjelasan Junaidi tak dihiraukan oleh Efendi dan tetap memintanya untuk membayar uang retribusi untuk nagari, kalau tidak maka getah pinus tidak boleh dibawa.
Dua hari kemudian, Junaidi mengetahui bahwa getah pinus yang diletakan di halaman Kantor Walinagari sudah tidak berada lagi disana. Menurut informasi bahwa Efendi sudah menjualnya kepada seseorang.
Saksi Hendra WS, yang membeli getah pinus kepada Junaidi, setelah mengetahui getah pinus miliknya sudah hilang, maka melaporkannya kepada Polres Tanah Datar pada Jumat, 3 Juni 2016 dengan nomor LP/101/K/VI/2016/SPKT.
Berdasarkan laporan itu, Saksi Febrianto sebagai Penyidik Satreskrim Polres Tanah Datar, menyampaikan bahwa polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/83/VI/2016/Reskrim tanggal 7 Juni 2016 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/26/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016.
Febrianto menjelaskan polisi meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi diantaranya Hendra WS, Junaidi, Yasriandi, Syafril, Herman Yahya, Idral, Wandi Putra, Erizal, Efendi, Novrial Toni dan Bedrianto.
Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan penetapan status tersangka terhadap Efendi Intan Gagah karena telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pada Rabu, 10 Agustus 2016 dilakukan penangkapan terhadap Efendi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/50/VIII/2016/Reskrim dan berita acara penangkapan.
Ia menyebut proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan melihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan dan tanpa kekerasan meski dilakukan pemborgolan karena Efendi tidak bersedia dibawa ke Polres Tanah Datar.
Hakim Hasnul Fuad menyatakan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda kesimpulan dari masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon pada Selasa (13/9). (*)
Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
