Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumbar Tetapkan Tujuh Perda Selama Persidangan Dua

Jumat, 2 September 2016 11:05 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, telah menetapkan sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama masa persidangan kedua tahun 2016.


Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, di Padang, Jumat, mengatakan ketujuh perda yang ditetapkan dan disahkan bersama pemerintah provinsi itu adalah perda tentang tuntutan ganti kerugian daerah, perda tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perda tentang penyelenggaraan imunisasi.

Selanjutnya perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN tahun 2015, dan perda tentang RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2016-2021.

Dengan ditetapkannya tujuh perda tersebut, kata dia, maka sampai akhir persidangan kedua tahun 2016 DPRD Sumbar telah menetapkan delapan dari sebelas ranperda selama persidangan 2016.

"Masih terdapat sebanyak 11 ranperda yang harus dituntaskan pembahasannya pada masa persidangan ketiga tahun 2016," imbuhnya.

Selain penetapan perda itu, DPRD Sumbar juga mengeluarkan beberapa rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


Yakni rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumbar tahun 2015, berupa perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemudian rekomendasi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 berupa perbaikan perencanaan program dalam kegiatan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

"Ada juga rekomendasi terhadap permasalahan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kondisi dan perkembangan pemerintahan dan pembangunan daerah," tambah dia. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026