
Lima Narapidana Padang Bebas Setelah Terima Remisi
Rabu, 17 Agustus 2016 14:25 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang, Sumatera Barat, langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) pada hari peringatan ke-71 kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk tahun ini ada lima narapidana di Lapas Padang yang bebas setelah mendapatkan remisi. Pemotongan masa hukuman yang diterima itu berkisar antara 1-6 bulan," kata Pejabat Sementara Kepala Lembaga Pemasyaraaktan Klas II A Muaro Padang Darwan di Padang, Rabu.
Ia merinci lima narapidana yang langsung bebas itu adalah Lutcianus yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Warga binaan tersebut mendapatkan potongan masa hukuman selama satu bulan.
Selanjutnya Andre Safrianto yang terjerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dihukum selama 10 bulan penjara. Andre mendapatkan potongan hukuman sebanyak satu bulan.
Sementara yang mendapatkan potongan hukuman sebanyak 3 bulan adalah Riki Permana Putra dan Sarah Barzan Nisha, yang masing-masingnya dihukum selama dua tahun penjara.
Riki Permana Putra terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, sementara Sarah Barzan Nisha terjerta kasus penipuan dan penggelapan.
Terakhir, lanjut Darwan, adalah Jafril, yang mendapatkan potongan masa hukuman sebanyak 6 bulan. Ia terjerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kepada lima narapidana yang bebas tersebut, Darwan berharap agar bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Seorang napi yang bebas, yaitu Sarah Barzan Nisha mengatakan, sangat bersyukur dengan remisi yang diterima sehingga dirinya langsung bebas pada hari kemerdekaan itu.
Nisha saat keluar telah merencanakan dirinya akan membuka usaha kue, berbekal dari pelatihan yang diterimanya di dalam Lapas.
"Keluarga sangat senang menerima kabar bahwa saya sudah bebas. Setelah keluar saya berencana membuka usaha kue pak, berbekal dari keterampilan dan bantuan modal yang didapatkan dari program Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," katanya.
Sarah Barzan Nisha adalah narapidana yang terpilih untuk mengikuti program bantuan usaha warga binaan, yang diadakan oleh empat BUMN Sumbar, yaitu PT. Semen Padang, Pelni, Pegadaian, dan Hotel Indonesia Natour, sesuai moto "BUMN Untuk Negeri".
Sarah menilai salah satu tantangan bagi dirinya ketika keluar dari Lapas, adalah menghadapi paradigma masyarakat pada dirinya, ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
"Pandangan masyarakat terhadap saya pasti berbeda karena keluar dari Lapas. Tapi saya yakin bisa menghadapi itu, saya yakin," tegasnya.
Pada bagian lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Ansaruddin, memaparkan jumlah napi yang mendapatkan bebas langsung pada hari kemerdekaan RI ke-71 di Sumbar, berjumlah 14 orang. (*)
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
