Logo Header Antaranews Sumbar

Sidang Perdana Kasus 30 Ton Gula Digelar Selasa

Jumat, 5 Agustus 2016 21:55 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, akan menggelar sidang perdana atas kasus 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan tersangka Xaveriandy Susanto, pada Selasa 9 Agustus 2016.

"Setelah dilakukan penetapan oleh ketua pengadilan, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Panitera Muda Pidana, Irdawina di Padang, Jumat.

Selain itu, tambahnya, ketua pengadilan juga telah melakukan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Hakim ketua adalah ketua pengadilan sendiri yaitu Ismanto, beranggotakan Sutedjo, dan Sri Hartati.

Irdawina menjelaskan, berkas kasus itu diterima pihak pengadilan dari JPU Kejaksaan Negeri Padang, pada Selasa 2 Agustus 2016.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Rusmin, menyebutkan bahwa pelimpahan segera dilakukan pihaknya setelah penyusunan dakwaan selesai.

"Setelah dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka kepada JPU (tahap II), jaksa kemudian menyusun dakwaannya. Setelah selesai, langsung dilimpahkan," lanjutnya.

Perbuatan tersangka Xaviendry Susanto, dijerat dengan pidana karena diduga melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Rusmin mengemukakan, terhadap tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberlakukan tahanan kota.

Sebelumnya pemrosesan kasus tersebut telah berjalan panjang, berawal dari penyerahan berkas dari penyidik kepolisian kepada jaksa, pada 21 Juni 2016.

Dalam kasus itu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, telah melakukan penyitaan terhadap 30 ton gula yang ditemukan dalam gudang, di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang.

Pada saat penyitaan, gula tersebut dalam kemasan karung besar, serta beberapa yang telah dimasukkan ke plastik berat satu kilogram, dan setengah kilogram.

Gula yang diduga ilegal karena tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya. Sedangkan tersangka Xaveriandy Susanto, menjabat sebagai direktur pada CV Rimbun Padi, yang menguasai barang tersebut. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026