Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD: Perlu Program Lanjutan Usai Rekor MURI

Sabtu, 23 Juli 2016 05:39 WIB
Image Print
Pangek pisang, makanan tradisional dari Solok Selatan. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Armen Syahjohan mengatakan perlu program lanjutan usai pencatatan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) yang direncanakan pada 12 Agustus 2016.

"Sebelumnya saya sebagai Wakil Ketua DPRD mengapresiasi penggagas pencatatan rekor MURI tersebut, karena ini akan memberikan dampak positif terhadap pariwisata di Solok Selatan," ujarnya ketika dihubungi dari Padang Aro, Jumat (22/7/2016).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan berencana mencatatkan rekor MURI untuk Kawasan Seribu Rumah Gadang di Kecamatan Sungai Pagu sebagai sebuah kawasan yang memiliki jumlah rumah adat Sumatera Barat terbanyak, kemudian Rumah Gadang terpanjang di Kecamatan Sangir Batanghari dan peserta memasak makanan tradisional pangek pisang terbanyak.

Ia menyebutkan, usai pencatatan rekor MURI pemerintah perlu kembali mendata dan menuliskan sejarah rumah-rumah gadang tersebut sehingga pengunjung bisa memperoleh informasi tentang rumah tersebut.

"Seperti contoh suku Panai yang saya dengar dianggap agamais. Rumah gadang Suku Panai biasanya tidak memiliki ukiran berbeda dengan rumah gadang lainnya, seperti suku Durian. Bahkan ukiran satu rumah gadang dengan rumah gadang lainnya berbeda," sebutnya.

Selain itu, tambahnya, dengan penataan yang baik serta tercatatnya di rekor MURI akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Solok Selatan.

"Apalagi saat ini Solok Selatan tengah digadang-gadangkan sebagai salah satu daerah destinasi wisata di Sumbar selain Pesisir Selatan," ujarnya.

Pemkab Solok Selatan, katanya menambahkan, juga perlu mematenkan penganan tradisional, seperti pangek pisang agar tidak diklaim oleh daerah lain.

"Saya sempat pergi ke beberapa daerah, dan tidak ada makanan yang seperti pangek pisang ini. Dengan pencatatan rekor MURI ini bisa menjadi dorongan pemkab untuk mematenkannya," sebutnya.

Sementara untuk rumah gadang panjang dengan 21 ruang di Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, perlu formula agar rumah kebanggaan warga Abai itu tetap terjaga dengan baik.

"Harus dicarikan jalan keluarnya agar rumah gadang itu bisa dilestarikan. Seumpama perlu campur tangan pemerintah dalam memperbaikinya, harus disesuaikan dengan aturan agar dana yang dialokasikan tidak kembali ke negara karena tidak bisa digunakan," terang politis Partai Gerindra ini.

Sementara dari segi anggaran, katanya pihaknya akan mendukung selama program yang diusulkan demi kemajuan Solok Selatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Solok Selatan Doni Hendra menyebutka pemkab setempat secara serentak akan mencatatkan tiga rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia pada Agustus 2016, yakni peserta memasak pangek pisang terbanyak, rumah gadang terpanjang dan jumlah rumah gadang terbanyak dalam satu kawasan.

Rumah adat Sumatera Barat atau Rumah Gadang terpanjang yang memiliki 21 ruang tersebut berada di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, sementara jumlah rumah gadang tersebanyak dalam satu kawasan itu berada Kawasan Seribu Rumah Gadang di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu.

"Jumlah rumah gadang terbanyak dalam satu kawasan itu, yakni 134 rumah yang berada di tiga jorong (dusun) dalam satu nagari (rumah adat)," sebutnya.

Sementara pencatatan rekor MURI jumlah peserta memasak makanan asli Solok Selatan, yakni Pangek Pisang, akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2016 di halaman Kantor Bupati setempat di Padang Aro.

Pencatatan rekor MURI peserta memasak pangek pisang terbanyak akan dilaksanakan pada Jumat (12/8) di halaman kantor Bupati Solok Selatan. Rencananya peserta akan memasak pangek pisang sekitar pukul 09.00 WIB dan penyerahan piagam rekor MURI akan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026