
Kepolisian Jamin Keselamatan Wartawan Padang Panjang
Senin, 18 Juli 2016 15:52 WIB

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menjamin keselamatan wartawan sehubungan dengan adanya pesan layanan singkat (SMS) ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal kepada pekerja junalistik daerah itu.
"Kami akan menjamin keselamatan para wartawan di Padang Panjang agar para jurnalis merasa aman dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Heru Yulianto di Padang Panjang, Senin.
Hal itu ditegaskan oleh Kepolres ketika menyambut para awak media yang bekerja di lingkungan Pemkot Padang Panjang melaporkan ancaman terhadap wartawan dari orang tak dikenal.
Ia menyebutkan, kasus pengancaman dari orang tak dikenal itu sudah termasuk serius, karena bernada ancaman pembunuhan melalui SMS dari nomor ponsel 0823-8510-1827.
Para wartawan Padang Panjang yang menerima SMS itu melaporkan kasus itu ke Polres setempat dengan didampingi puluhan pekerja jurnalistik dari berbagai daerah.
Menurut sejumlah wartawan Padang Panjang, ancaman itu bertentangan dengan kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang Pers tahun 1999.
"Ancaman kepada wartawan sangan bertentangan dengan UU Pers maka kami melaporkan kepada kepolisian," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Panjang Syamsudarman.
Ancaman yang disampaikan oleh OTK itu diduga tidak senang terhadap wartawan yang memberitakan kasus dugaan korupsi di pemerintah setempat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh wartawan Harian Metro Andalas Paul Hendri. Ia meminta Polres Padang Panjang mengusut tuntas peneror wartawan itu.
"Nada yang disampaikan oleh OTK itu cukup keras dan serius sampai akan mengancam membunuh, maka kami merasa tidak nyaman dalam bekerja, untuk itu kami minta perlindungan kepada pihak kepolisian," katanya. (*)
Pewarta: Zulham Beni Kusuma
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
