Logo Header Antaranews Sumbar

Kasus Dugaan Korupsi IAIN-IB Padang Segera Disidang

Kamis, 14 Juli 2016 23:40 WIB
Image Print
Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN-IB) Padang, Sumatera Barat, segera disidangkan setelah dilakukannya tahap II atas kasus itu oleh Kejaksaan Tinggi provinsi itu.

"Memang benar pada hari ini dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Kejati Sumbar, ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda, di Padang, Kamis.

Ia menambahkan setelah dilakukan tahap II tersebut, pihak penuntut umum akan segera menyelesaikan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya tersangka dalam kasus itu berjumlah dua orang yaitu Wakil Rektor sebagai pejabat penanggung jawab dengan inisial SLM, dan notaris berinisial ESP yang ditetapkan pada pertengahan Juli 2015.

"Jika dakwaannya telah selesai disusun oleh JPU, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang," terang Yunelda.

Ia mengemukakan tahap II itu adalah bentuk komitmen pihak Kejati Sumbar dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah itu.

Disebutkannya dalam tahap penuntutan tersebut terdapat tujuh jaksa yang tergabung dari Kejati Sumbar, dan Kejari Padang. Beberapa di antaranya adalah Mulyadi, Lily, Fahrilzal, dan lainnya.

Selain itu saat dilakukannya tahap II, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang belum pernah dilakukan penahanan sejak tingkat penyidikan.

"Di tingkat penuntutan, jaksa penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Pada bagian lain Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Darwan menerangkan bahwa kedua tersangka itu diarahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

"Kami telah menerima informasi penahanan kedua tersangka itu. Keduanya akan diarahkan Rutan Anak Air, bukan di Lapas Muaro, terang Darwan.

Sebelumnya pemrosesan kasus itu telah berjalan panjang sejak tingkat penyidikan. Pihak Kejati Sumbar telah memeriksa 40 lebih saksi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare.

Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji beberapa waktu lalu.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perhitungan penyidik sementara kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026