
Pasaman Barat Peroleh Opini Wajar dengan Pengecualian
Kamis, 16 Juni 2016 18:53 WIB

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menerima piagam penghargaan atas keberhasilan pemerintah daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2015 dengan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumbar di Padang, Kamis.
Piagam penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Syahiran di Kantor BPK RI perwakilan Sumbar.
"Tentu penghargaan ini masih belum maksimal karena kita baru bisa memperoleh WDP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan catatan terutama persoalan aset," katanya.
Ia menambahkan persoalan aset memang menjadi masalah utama yang akan terus dibenahi. Masih banyak aset yang belum tuntas yang mengakibatkan berpengaruh pada penilaian dan pencapaian.
"Tentu kami menargetkan tahun depan harus memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan catatan persoalan aset dan laporan keuangan harus diperbaiki dan tuntas," tegasnya.
Ia menyebutkan untuk mencapai WTP tentu dibutuhkan kerja keras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menata sistem keuangan dan tata kelola aset yang ada.
"Saya menegaskan kepada kepala SKPD agar benar-benar peduli terhadap tugas dan fungsinya termasuk persoalan aset. Jangan hendaknya barang atau aset dibeli tidak jelas keberadaannya," tambahnya.
Ia juga berterima kasih kepada segenap jajaran BPK RI perwakilan Sumbar yang telah banyak memberikan masukan dan saran terkait persoalan aset dan laporan keuangan.
"Kami tentu kedepannya akan terus berbenah dan sangat mengharapkan bantuan dan masukan BPK RI. Mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik lagi," ujarnya.
Ia menambahkan penghargaan WDP ini merupakan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar lebih baik lagi.
"Saya berharap dengan Opini WDP ini, aparatur Pemkab Pasaman Barat harus lebih profesional lagi dalam mengelola keuangan daerah," tegasnya. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
