Logo Header Antaranews Sumbar

BI : Masyarakat Jangan Tukarkan Uang Lewat Calo

Kamis, 16 Juni 2016 15:39 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), meminta masyarakat tidak menukarkan uang untuk kebutuhan Lebaran melalui jasa calo yang ada di pinggir jalan.

"Masyarakat bisa tukar langsung ke bank umum setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, gratis tidak dipungut biaya baik nasabah atau tidak," kata Kepala perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan BI telah menyiapkan uang kartal senilai Rp4,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut Ramadhan dan Lebaran 2016.

"Jadi tidak perlu khawatir kehabisan dan tersedia dari berbagai pecahan," tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak menukarkan uang melalui calo menghindari risiko menerima jumlah lembar uang yang tidak sesuai serta dimungkinkan terselip uang palsu atau ada biaya tambahan.

Sementara untuk layanan penukaran bagi instansi dan perusahaan tetap dibuka pada hari Selasa dan Kamis di loket BI mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kemudian layanan penukaran bagi bank perkreditan rakyat dimulai minggu pertama Ramadhan setiap Selasa dan Kamis, ujarnya.

BI perwakilan Sumbar juga menyiapkan layanan penukaran kas keliling yang berlokasi di Pasar Lubuk Buaya, Pasar Belimbing , Pasar Siteba, Pasar Bungus dan Gaung, serta Pasar Indarung.

Ia mengatakan penambahan layanan kas keliling akan ditambah sesuai dengan kebutuhan dan untuk di luar Padang dibuka di Pasaman Barat, Muara Labuh, Sijunjung, Tapan dan sekitarnya.

Puji juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, cermat dan teliti dalam menerima uang guna mengantisipasi beredarnya uang palsu.

"Ingat 3D dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keasliannya," sebut dia.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan penukaran uang pecahan uang kecil melalui perorangan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena terdapat unsur riba.

Jika uang ditukar harus dengan yang nilainya sama, jika salah satu diantara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan terdapat unsur riba, kata dia.

Menurutnya jika masyarakat hendak melakukan penukaran uang maka jumlahnya harus sama antara yang ditukarkan dengan penukarnya.

Kalau ada yang berdalih kelebihan penukaran merupakan jasa atau apapun namanya walaupun satu rupiah, maka hal itu tetap tidak dapat diterima karena uang ditukar dengan uang jumlahnya harus sama, sebut dia.

"Oleh karena itu setiap muslim harus meninggalkan transaksi seperti itu karena dilarang oleh agama," lanjutnya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026